HUKUM ORANG YANG MENGAKHIRKAN MEMBAYAR HUTANG PUASA HINGGA SEBELUM RAMADHAN YANG AKAN DATANG Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh hafizhahullah ditanya: Pertanyaan: Hukum orang yang mengakhirkan membayar hutang puasa beberapa hari yang ia berbuka di bulan ramadhan hingga mendekati ramadhan berikutnya, yang demikian itu karena alasan kesehatannya? Jawaban: Tidak mengapa atas dirinya untuk berpuasa saja, adapun jika mengakhirkannya hingga datang ramadhan kedua maka dia mesti mengqadhanya dan memberi makan dari setiap harinya satu orang fakir miskin, jika ...
HUKUM ORANG YANG MENGAKHIRKAN MEMBAYAR HUTANG PUASA HINGGA SEBELUM RAMADHAN YANG AKAN DATANG
BOLEHKAH MEMAKAN SEMBELIHAN PARA PENYEMBAH KUBURAN ATAU MENIKAH DENGAN MEREKA
BOLEHKAH MEMAKAN SEMBELIHAN PARA PENYEMBAH KUBURAN ATAU MENIKAH DENGAN MEREKA Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Orang-orang yang suka berdoa kepada para penghuni kuburan dan meminta kepada mereka, apakah sembelihan mereka boleh kita makan dan bolehkah kita menikah dengan mereka? Jawaban: Jangan makan sembelihan mereka dan jangan menikah dengan mereka, karena mereka adalah orang-orang musyrik dan sembelihan mereka haram hukumnya, dan jangan menikah dengan mereka kecuali jika anak-anak perempuan mereka muslimah yang bertauhid. *** ? Sumber Audio || ...
PERINGATAN TERKAIT PERAYAAN ISRA MIRAJ
PERINGATAN TERKAIT PERAYAAN ISRA MIRAJ Yang mulia Syaikh Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadii rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata: Di sini ada perkara yang ingin saya ingatkan, yaitu: Bahwasanya tidak ada yang tsabit kalau Nabi shallallahu’alaihi wasalam menjalani Isra dan Miraj pada malam 27 Rajab. Kita beriman kalau Allah telah memuliakan NabiNya dan memperjalankan beliau (pada peristiwa Isra) sebelum hijrah kenabian. Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah ...
BOLEHKAH MEMINTA FATWA KEPADA LEBIH DARI SATU ULAMA DALAM SATU MASALAH
BOLEHKAH MEMINTA FATWA KEPADA LEBIH DARI SATU ULAMA DALAM SATU MASALAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah meminta fatwa kepada lebih dari satu ulama, dan ketika terjadi perbedaan dalam fatwa, apakah orang yang meminta fatwa mengambil pendapat yang lebih ringan atau mengambil pendapat yang lebih hati-hati? Jazakumullah khairan. Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang jika dia telah meminta fatwa kepada seorang ulama yang terpercaya untuk meminta fatwa kepada ulama yang lain, karena tindakan semacam ini akan menyeret kepada ...
APAKAH MEMBANTAH AHLUL AHWA TERMASUK MANHAJ NABI
APAKAH MEMBANTAH AHLUL AHWA’ TERMASUK MANHAJ NABI Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah bantahan terhadap para pengekor hawa nafsu termasuk manhaj Nabi shallallahu alaihi was sallam, ataukah itu merupakan perkara yang diada-adakan oleh orang-orang yang ingin memecah belah manusia dan mengkotak-kotakkan mereka? Jawaban: Wahai saudaraku, bacalah al-Qur’an! Berapa banyak di dalamnya terdapat berbagai bantahan terhadap orang-orang musyrik, terhadap orang-orang munafik, dan terhadap orang-orang yang salah. Allah sendiri membantah mereka di sekian banyak ayat. Rasul shallallahu alaihi was sallam juga ...
HUKUM MENYIMPAN FOTO MAYIT ATAU BARANG-BARANGNYA
HUKUM MENYIMPAN FOTO MAYIT ATAU BARANG-BARANGNYA Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, apa hukum menyimpan foto mayit atau sesuatu dari barang-barang miliknya seperti pakaian atau jam tangannya? Jawabannya: Menyimpan foto mayit itu tidak boleh, barang siapa yang masih menyimpan sesuatu dari (foto) nya, hendaknya ia membakarnya sekarang! Karena mengingat-ingat mayit itu akan memperbarui kesedihan. Demikian juga apa yang masih disimpan berupa pakaiannya, sebaiknya dipergunakan, dipakai hingga usang atau disedekahkan. Adapun kalau dibiarkan sebagai ...
HUKUM MEMILIKI TELEVISI
HUKUM MEMILIKI TELEVISI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum memiliki televisi? Jawaban: Apabila mendatangkan televisi, maka mampukah engkau untuk mengendalikannya sehingga tidaklah ditonton kecuali sesuatu yang mubah (dibolehkan)? Bila engkau mampu, maka tidak mengapa. Namun bila engkau tidak mampu mengendalikannya, maka di sana ada yang namanya komputer. Belilah salah satu jenis dari alat ini (komputer), lalu masukkanlah rekaman-rekaman yang engkau inginkan, sehingga dengan itu tercapailah tujuan yang diinginkan insya Allah. *** Sumber: Silsilatul Liqa’usy ...
MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA
HUKUM MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rambut tambahan yang ada di alis wanita, bolehkan dicabut atau menghilangkannya termasuk dalam larangan? Jawaban: Rambut alis tidaklah boleh dicabut (dihilangkan) kecuali bila ada kelainan bentuk (tampak buruk). Karena kita memiliki tiga keadaan: Rambut alis tampak indah karena kehalusan dan kerapatannya dan tidak bersambung antara satu dan yang lainnya, dan ini tentu tidak ada seorangpun yang menanyakannya. Atau bisa jadi alis tersebut memiliki ...
MENGIKUTI IMAM YANG MENAMBAH RAKAAT SHALAT
HUKUM MENGIKUTI IMAM BILA MENAMBAH (RAKA’AT) SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, bila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, apakah makmum bangkit mengikutinya ataukah tetap duduk? Jawaban: Apabila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka wajib untuk segera kembali seketika menyadari bahwa ini adalah raka’at tambahan, meskipun dia sudah membaca al-Fatihah, bahkan meskipun sudah mengerjakan ruku’. Tidak boleh dia meneruskan raka’at tambahan tersebut. Sebagian orang memahami bila engkau sudah bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka tidak ...
HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID
HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rafidhah di tempat kami biasa bepergian ke pasar dan shalat di masjid. Bolehkah kita mengusir mereka dari masjid, meskipun terkadang tentara sudah mencegah mereka? Jawaban: Saya tidak memandang untuk mengusir mereka. Bahkan biarkan mereka mengerjakan shalat, mudah-mudahan Allah memberinya hidayah. Karena bila mereka masuk masjid, sebatas yang saya ketahui, mereka akan mengerjakan shalat bersama jama’ah yang lainnya. Penanya: Apabila mereka shalat menyendiri di belakang jama’ah? ...


