BOLEHKAH MEMINTA FATWA KEPADA LEBIH DARI SATU ULAMA DALAM SATU MASALAH

BOLEHKAH MEMINTA FATWA KEPADA LEBIH DARI SATU ULAMA DALAM SATU MASALAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Bolehkah meminta fatwa kepada lebih dari satu ulama, dan ketika terjadi perbedaan dalam fatwa, apakah orang yang meminta fatwa mengambil pendapat yang lebih ringan atau mengambil pendapat yang lebih hati-hati? Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Tidak boleh bagi seseorang jika dia telah meminta fatwa kepada seorang ulama yang terpercaya untuk meminta fatwa kepada ulama yang lain, karena tindakan semacam ini akan menyeret kepada sikap mempermainkan agama Allah dan mencari-cari keringanan, yaitu dengan cara bertanya kepada ulama fulan, lalu jika dia tidak cocok dengan jawabannya maka dia bertanya kepada ulama yang kedua, jika dia belum juga cocok dengan jawabannya maka dia bertanya kepada ulama yang ketiga, dan seterusnya.

Para ulama mengatakan tentang tindakan mencari-cari keringanan dalam fatwa sebagai perbuatan fasiq. Hanya saja terkadang seseorang tidak menjumpai ulama kecuali si fulan misalnya, lalu dia bertanya karena kondisinya darurat, padahal niatnya jika dia berjumpa dengan seorang ulama yang lebih terpercaya ilmu dan agamanya dia akan bertanya kepadanya. Yang semacam ini tidak masalah baginya untuk bertanya kepada ulama yang pertama karena darurat, kemudian jika dia telah berjumpa dengan ulama yang lebih utama maka dia bertanya kepadanya.

Dan jika para ulama berbeda pendapat dalam fatwa atau pada apa yang dia dengar dari petuah dan nasehat mereka misalnya, maka hendaklah dia mengikuti pendapat dari ulama yang menurutnya lebih dekat kepada kebenaran dalam ilmu dan agamanya. Namun jika dia menjumpai dua ulama yang setingkat dalam ilmu dan agamanya, maka sebagian ulama mengatakan bahwa hendaknya dia mengikuti pendapat yang lebih hati-hati, yaitu pendapat yang lebih memberatkan. Ada juga yang mengatakan untuk mengikuti pendapat yang lebih mudah, dan inilah pendapat yang benar, yaitu jika engkau menjumpai fatwa yang berbeda (dari ulama yang selevel) maka engkau mengikuti yang termudah, karena agama Allah Azza wa Jalla dibangun di atas keringanan dan kemudahan, bukan di atas perkara yang memberatkan. Aisyah radhiyallahu anha mengatakan ketika mensifati Nabi shallallahu alaihi was sallam, “Tidaklah beliau diberi dua pilihan kecuali beliau memilih yang termudah dari keduanya, selama hal itu bukan merupakan dosa.”

? Liqa’ Babil Maftuh no. 46

? Sumber: Saluran telegram asy-Syaikh Fawaz bin Ali al-Madkhaly hafizhahullah
??????????

Download
Judul: BOLEHKAH MEMINTA FATWA KEPADA LEBIH DARI SATU ULAMA DALAM SATU MASALAH Pembicara: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Tanggal: 12 Rajab 1437
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.