HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DIMASJID SETELAH JAMA’AH PERTAMA

HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DI MASJID SETELAH JAMA’AH YANG PERTAMA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami para mahasiswa terlambat shalat zhuhur, sehingga kami menegakkan shalat jama’ah. Dan terus-terusan kami melakukannya demikian. Kami terus-terusan mengerjakan shalat zhuhur (berjama’ah) setelah jama’ah shalat zhuhur yang pertama. Bolehkan hal ini dilakukan terus-menerus ataukah tidak? Jawaban: Bila di masjid yang sama, maka saya tidak memandang boleh. Karena berarti kalian melazimkan untuk menegakkan shalat jama’ah setelah jama’ah yang lain. Akan tetapi ...

APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA

APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah surat dari penanya Musa Ad-Dhuwaibaniy Al-Maliki dari Bani Malik berkata: Seorang menikahi dua wanita, salah satunya melahirkan darinya seorang anak laki-laki. Dan istri satunya lagi melahirkan darinya seorang anak perempuan. Setelah sekian lama, dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan laki-laki lainnya, dan (dari pernikahan ini) melahirkan anak perempuan. ...

SHALAT DIRUMAH KARENA MALU

SHALAT DIRUMAH KARENA MALU Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Pada soal yang ketiga, penanya mengatakan: Saya menunaikan shalat (wajib) di rumahku dan itu karena saya sangat malu (untuk ke masjid). Namun saya tetap banyak menunaikan shalat sunnah, berdo’a, juga bertasbih. Apakah shalatku di rumah tidak diterima? Berilah kami faedah barakallahu fiikum. Jawaban: Yang wajib bagimu ialah menunaikan shalat di masjid bersama jama’ah. Adapun malu yang menyebabkan dirimu meninggalkan kewajiban syar’i, merupakan malu yang (pada hakekatnya) ...

HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA

HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum sutrah dan bagaimana ukurannya? Jawaban: Sutrah di dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan ,pen) kecuali bagi makmum, maka tidak disunnahkan untuk mencari sutrah karena sudah tercukupi dengan sutrah imam. Adapun ukurannya, maka telah datang dalam sebuah hadits: «إذا صلى أحدكم فليستتر ولو بسهم» “Bila salah seorang dari kalian menegakkan shalat, maka hendaknya mengambil sutrah meskipun hanya sebuah anak panah.” Dan disebutkan dalam ...

HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH

HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan? Jawaban: Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) ...

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya? Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa. Hanya saja dia menyelisihi sunnah. Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka: saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat ...

WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI

WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita muslimah berobat kepada wanita al-Masihiyah? Jawaban: Pertama: Saya ingin bertanya kepadamu tentang kalimat al-Masihiyah, apa maknanya? Penanya: Seorang yang mengikuti al-Masih? Asy-Syaikh: Apakah pada hakekatnya dia benar-benar mengikuti al-Masih? Penanya: Tidak, tetapi sebagaimana yang ia sangka Asy-Syaikh: Seandainya dia benar-benar mengikuti al-Masih, pasti dia sudah masuk Islam. Karena agama Islam menghapus agama al-Masih sebagaimana agama al-Masih menghapus agama Yahudi. Mereka ...

HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN

HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN Asy Syaiky Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seseorang diundang ke dalam sebuah majelis dan kebanyakan majelis manusia banyak mengandung ghibah di dalamnya. Maka apakah orang itu wajib menghadirinya? Dan bila tidak mampu mengingkarinya, wajibkah ia menghadirinya? Asy-Syaikh: Maksudmu, ia diundang menghadiri walimah? Penanya: Bukan, tetapi menghadiri majelis-majelis biasa Jawaban: Pertama: Barakallahu fiik- sudah sepantasnya seorang insan itu untuk menjadi seorang yang diberkahi sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka ...

HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG

HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Mengacu terhadap gambar-gambar binatang yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran huruf-huruf hijaiyah untuk anak-anak, yaitu dengan meletakkan di atas setiap huruf gambar hewan yang namanya diawali dengan huruf tersebut. Misal: huruf jim (ج), maka dengan meletakkan gambar jamal (unta) di atasnya. Dan cara ini mengandung manfaat dalam pembelajaran anak-anak. Lantas apa hukumnya? Jawaban: Tidak mengapa menggunakannya sekedar untuk menjelaskan huruf-huruf ini kepada ...

HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT

HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian orang awam apabila perbuatan ikhtilath atau jabatan tangan dengan kerabatnya yang bukan mahram diingkari, maka ia akan mendatangkan syubhat (kerancuan), dengan mengatakan: Seandainya isteri tetanggaku sakit, sementara tetanggaku itu sedang tidak ada di rumah, juga tidak ada mahram di sisinya, lantas apakah saya diamkan saja dan tidak membawanya ke dokter? Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa ikhtilath dengan wanita yang bukan mahram dan berjabat ...

© 1447 / 2026 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.