HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH

Fatwa-fsiHUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan?

Jawaban:

Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) dengan uang ini dan keuntungan kita bagi dua, atau bagi empat, atau yang semisalnya.” Ini disebut mudharabah dan itu diperbolehkan.

Dan tidak mengapa bila dia yaitu pihak pengelola (pekerja) membukanya atas namanya sendiri karena pada hakekatnya memang dia yang bekerja.

***

Sumber: Silsilatu Liqa’atul Babil Maftuh > Liqa’ul Babil Maftuh (9)

Alih Bahasa : Syabab Forum Salafy

————–
حكم المضاربة ومعناها

السؤال: إذا أراد شخص مساعدة شخص آخر، فدفع إليه رأس مال وقال له: افتح محلاً باسمك ولي نسبة من هذا المحل، والقصد المساعدة لا الكسب؟

الجواب: معناها؛ أن الدراهم كانت من شخص، والعمل من شخص آخر، فهذا يسمى عند العلماء (مضاربة)، إذا أعطيت شخصاً مالاً، وقلت: اعمل فيه والربح بيننا أنصافاً، أو أرباعاً أو ما أشبه ذلك، فهو مضاربة، وهي جائزة، ولا حرج أن يفتحه أي: العامل باسمه هو؛ لأنه حقيقة هو الذي يعمل فيه.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [9]

Download
Judul: HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH Pembicara: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Tanggal: 22 Jumada I 1437
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks