Di Hadapan Anak Lelaki Usia Berapakah Seorang Wanita Ajnabiyyah Harus Berhijab?

BERHIJAB DI HADAPAN ANAK LELAKI Pertanyaan: Di hadapan anak lelaki usia berapakah seorang wanita ajnabiyyah harus berhijab? Apakah ketika si anak telah mencapai tamyiz ataukah saat ia baligh? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin  menjawab: “Allah berfirman ketika menyebutkan orang-orang yang diperkenankan melihat perhiasan wanita (atau seorang wanita boleh menampakkan perhiasannya di hadapan mereka): “…Atau anak-anak lelaki yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (An-Nur: 31) Dengan demikian bila seorang anak lelaki telah mengerti aurat wanita, yang membuatnya bisa menilai ...

Bolehkah Seorang Wanita Mengobati Laki-Laki yang Bukan Mahramnya?

Pertanyaan:  Apakah di dalam Islam dibolehkan seorang wanita mengobati laki-laki yang bukan mahramnya? Bagaimana pula sebaliknya, seorang wanita berobat kepada dokter laki-laki? Jawab: Bila memang keadaannya darurat dan di sana tidak ada orang lain yang dapat mengobati laki-laki tersebut, maka dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengobatinya, dengan dalil hadits ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz , ia berkata, كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللهِ n نَسْقِي وَنُدَاوِي الْجَرْحَى وَنَرُدُّ الْقَتْلَى إِلَى الْمَدِيْنَةِ “Kami (para wanita) pernah ikut dalam satu peperangan bersama Nabi Shalallahu ...

Kapankah Mengqadha Puasa Ramadhan?

MENGQADHA PUASA RAMADHAN Pertanyaan:  Apa hukumya mengqadha Ramadhan yang telah lewat dan kapankah itu dilakukan? Jawab: Bersegera mengqadha puasa Ramadhan tentu lebih bagus daripada menunda-nundanya, karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya esok (seperti kematian atau sakit, red.). Segera mengqadha tanggungan utang puasanya tentu lebih mantap dan menunjukkan semangatnya terhadap kebaikan. Kalaulah bukan karena hadits Aisyah: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ “Dahulu saya menanggung utang (puasa) Ramadhan maka aku tidak ...

Bolehkah Merapikan Gigi?

BOLEHKAH MERAPIKAN GIGI? Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam fatwanya: “Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikir gigi dengan tujuan memperindahnya karena hal ini merupakan perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun ...

Hukum Memakai Celak

HUKUM MEMAKAI CELAK Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin  tentang hukum memakai celak. Beliau pun menjawab: “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua matanya. Terlebih lagi bila yang digunakan itu adalah itsmid (salah satu jenis celak, red.) yang asli. Kedua: Bercelak untuk ...

Hukum Berhias dengan Inai

HUKUM BERHIAS DENGAN INAI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ...

Seorang Muslim Yang Tidak Berpuasa Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengqadhanya?

SEORANG MUSLIM YANG TIDAK BERPUASA BERTAHUN-TAHUN, APAKAH HARUS MENGQADHANYA? Pertanyaan: Apa hukumnya seorang muslim yang melewati beberapa bulan Ramadhan—yakni beberapa tahun, tidak puasa dan dia melakukan kewajiban-kewajiban yang lain. Dia tidak berpuasa tanpa ada alasan. Apakah dia harus mengqadha jika bertaubat? Jawab: Pendapat yang benar, ia tidak harus mengqadha jika bertaubat. Semua ibadah yang telah ditetapkan waktunya, jika seseorang sengaja menundanya dari waktunya tanpa alasan, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan menerimanya. Atas dasar ini, tidak ada manfaatnya jika dia ...

Hukum Menulis Bismillah pada Kartu Undangan

HUKUM MENULIS BISMILLAH PADA KARTU UNDANGAN Pertanyaan:  Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  menjawab: “Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat ...

Sedang Berpuasa Menggauli Istri, Apakah Kaffarahnya?

Pertanyaan:  Seseorang menggauli istrinya dalam keadaan dia berpuasa. Apakah boleh baginya untuk memberi makan enam puluh orang miskin untuk membayar kaffarahnya Jawab: Barang siapa yang menggauli istrinya di siang Ramadhan sedangkan dia wajib berpuasa, ia harus membayar kaffarah, yaitu membebaskan budak. Jika tidak mendapatkannya maka dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Pertanyaannya, bolehkah seseorang (langsung) memberi makan enam puluh orang miskin? Kami katakan, jika seseorang mampu untuk berpuasa ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila seseorang telah bertekad melakukan ...

Apakah Pensyariatan Mengusap Imamah/Sorban Bagi Laki-laki, juga di Perkenankan bagi Wanita mengusap di atas Kerudungnya?

Pertanyaan:  Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas ‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin  memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas. Beliau berkata: “Yang masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad adalah boleh bagi wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks