HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ اﺣﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺃﺧﺬ اﻟﺸﻌﺮ ﻭاﻟﻈﻔﺮ ﻭاﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻪ ﺟﺮﺡ ﻓﻴﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﻗﺺ اﻟﺸﻌﺮ ﻋﻨﻪ، ﺃﻭ ﻳﻨﻜﺴﺮ ﻇﻔﺮﻩ ﻓﻴﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺺ ﻣﺎ ﻳﺘﺄﺫﻯ ﺑﻪ، ﺃﻭ ﺗﺘﺪﻟﻰ ﻗﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺟﻠﺪﻩ ﻓﺘﺆﺫﻳﻪ ﻓﻴﻘﺼﻬﺎ، ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻠﻪ
“Adapun seseorang (yang akan berkurban) memiliki kebutuhan untuk mengambil rambut, kuku dan kulit; maka tidak mengapa (jika dia melakukannya).
Misal:
– terdapat suatu luka yang menyebabkan perlunya menggunting rambutnya, atau
– kukunya patah yang menyebabkan hal tersebut mengganggunya, sehingga dipotong bagian kuku yang mengganggu tersebut, atau
– kulitnya ada yang terjuntai sehingga mengganggunya lalu diambil bagian yang mengganggu tersebut;
semua hal tersebut hukumnya tidak mengapa.”
📚 Ahkaam al-Udhhiyah Wa adz-Dzakaah hlm. 55
Artikel Terkait
Benarkah Ucapan Selamat Natal Tidak Mempengaruhi Akidah?
24 Desember 2022
HUKUM MENGAMBIL SESUATU DARI RAMBUT, KUKU, ATAU KULIT; JIKA ADA KEBUTUHAN
15 Juli 2021
APAKAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU MENYEBABKAN KURBAN TIDAK SAH?
15 Juli 2021
BERSUNGGUH-SUNGGUH BERIBADAH PADA SEPULUH HARI PERTAMA BULAN ZULHIJAH
15 Juli 2021
Hukum Mengucapkan “Semoga Allah Memanjangkan Umurmu”
15 Juni 2020