Pertanyaan: Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas ‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas. Beliau berkata:
“Yang masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad adalah boleh bagi wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian sahabiyyah (para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah) [2], semoga Allah meridhai mereka.
Bagaimana pun keadaannya, bila memang terdapat kesulitan/kepayahan, mungkin udara yang dingin atau sulit dilepas, maka pengizinan dalam kondisi semisal ini tidak apa-apa. Namun yang lebih utama adalah si wanita tidak mengusap di atas kerudungnya (tapi ia mengusap kepalanya saat berwudhu, pen.).
Wallahu a’lam.
[Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh, 11/171]
Sumber : Majalah Asy Syariah Online
——————————————————————————————
Keterangan:
- Tidak diletakkan begitu saja di kepala, karena yang seperti ini tidak sulit melepaskannya. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/240)
- Ibnu Abi Syaibah rahimahullah dalam Mushannaf-nya, kitab Ath-Thaharah, fil Mar’ah Tamsahu ‘ala Khimariha, no. 249 dari Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah, dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha disebutkan ia mengusap di atas kerudungnya.
Ali ibnul Madini t berkata, “Al-Hasan melihat Ummu Salamah, namun tidak mendengar hadits darinya.” (Jami’ut Tahshil, hal. 163) [Lihat ta’liq Asy-Syarhul Mumti, 1/239, Dar Ibnil Jauzi, cet. pertama, Dzulqa’dah 1422 H]