Kapankah Mengqadha Puasa Ramadhan?

Mengqadha Puasa RamadhanMENGQADHA PUASA RAMADHAN

Pertanyaan:  Apa hukumya mengqadha Ramadhan yang telah lewat dan kapankah itu dilakukan?

Jawab:

Bersegera mengqadha puasa Ramadhan tentu lebih bagus daripada menunda-nundanya, karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya esok (seperti kematian atau sakit, red.). Segera mengqadha tanggungan utang puasanya tentu lebih mantap dan menunjukkan semangatnya terhadap kebaikan. Kalaulah bukan karena hadits Aisyah:

كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ

“Dahulu saya menanggung utang (puasa) Ramadhan maka aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya’ban.” (HR. al-Bukhari), tentu akan kita katakan wajib bersegera mengqadha.

Hadits ini menunjukkan bahwa barang siapa memiliki tanggungan dari puasa Ramadhan hendaknya tidak menundanya sampai Ramadhan kedua. Seharusnya seperti itu.
Maka dari itu, seseorang yang punya kewajiban mengqadha puasa Ramadhan tidak boleh menundanya sampai Ramadhan berikutnya kecuali karena uzur (alasan syar’i, red.). Misalnya dia sakit dan tidak mampu, atau seorang wanita yang menyusui dan tidak mampu berpuasa, tidak mengapa baginya untuk menunda qadha yang lalu hingga tiba Ramadhan kedua.

[Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ramadhan, 2/552]

—————————————————————————————————-

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks