Perbedaan Mani Laki-laki dan Wanita

PERBEDAAN MANI LAKI-LAKI DAN WANITA Pertanyaan:  Apakah wanita juga keluar mani sebagaimana halnya laki-laki? Bila ya, bagaimana ciri-cirinya? Dan apa yang harus dilakukan? Jawab : Wanita juga keluar mani sebagaimana laki-laki. Dengan mani itu, muncul sifat identik sang anak, apakah memiliki kemiripan dengan ayah atau dengan ibunya. Ketika ditanyakan hal ini kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: “Iya, darimana adanya persamaan anak (dengan ayah atau ibunya kalaupun bukan  karena mani tersebut)?” (Shahih, HR. Muslim no. 310) Namun ...

Hidup Bersama Dengan Pasangan Yang Tidak Shalat

HIDUP BERSAMA DENGAN PASANGAN YANG TIDAK SHALAT Pertanyaan:  Istri saya tidak menunaikan shalat, puasa, dan kewajiban-kewajiban agama yang lain, demikian pula kewajibannya sebagai istri. Namun saya terus-menerus memberikan pengajaran kepadanya, hanya saja ia tetap tidak mengerjakan shalat lima waktu seluruhnya, bahkan sering meninggalkannya. Ia mengolok-olok saya ketika saya mengajarinya atau menyuruhnya shalat. Lalu apa hukumnya terus hidup bersamanya, sementara sulit untuk menikah dengan wanita lainnya yang shalihah, disebabkan mahar yang mahal dan sungguh ini menjadi penghalang besar dalam pernikahan? ...

Kapankah Mengqadha Puasa Ramadhan?

MENGQADHA PUASA RAMADHAN Pertanyaan:  Apa hukumya mengqadha Ramadhan yang telah lewat dan kapankah itu dilakukan? Jawab: Bersegera mengqadha puasa Ramadhan tentu lebih bagus daripada menunda-nundanya, karena manusia tidak tahu apa yang akan menimpanya esok (seperti kematian atau sakit, red.). Segera mengqadha tanggungan utang puasanya tentu lebih mantap dan menunjukkan semangatnya terhadap kebaikan. Kalaulah bukan karena hadits Aisyah: كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلاَّ فِي شَعْبَانَ “Dahulu saya menanggung utang (puasa) Ramadhan maka aku tidak ...

Tahdzir Dan Bayan Lebih Dahsyat Dari Tebasan Pedang

TAHDZIR DAN BAYAN LEBIH DAHSYAT DARI TEBASAN PEDANG Asy Syaikh Abul Abbas Yasin Al Adeni HafizhahullahJumat, 7 Ramadhan 1435H, selepas asar guru besar kami di bidang akidah dan manhaj, Asy Syaikh Abul Abbas Yasin Al Adeni hafidzahullah melanjutkan kajian beliau dalam kitab “Aqidatus Salaf Ashabil Hadits” karya Al Imam As Shobuni rahimahullah. Sampailah pada perkataan Abu Ubaid Al Qosim bin Salam rahimahullah, المتبع للسنة كالقابض على الجمر وهو اليوم عندي أفضل من ضرب السيف في سبيل الله “Pengikut sunah seperti penggenggam ...

Bolehkah Merapikan Gigi?

BOLEHKAH MERAPIKAN GIGI? Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah berkata dalam fatwanya: “Dibolehkan merapikan/ meluruskan gigi-geligi dan mendekatkan sebagian gigi dengan sebagian yang lain (hingga tidak terpisah/berjauhan) bila memang hal ini diperlukan karena gigi tampak jelek, misalnya, atau perlu untuk diperbaiki. Adapun bila tidak ada keperluan, tidaklah diperbolehkan. Bahkan datang larangan dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengikir gigi dengan tujuan memperindahnya karena hal ini merupakan perbuatan sia-sia dan mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun ...

Hukum Memakai Celak

HUKUM MEMAKAI CELAK Seseorang pernah bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-’Utsaimin  tentang hukum memakai celak. Beliau pun menjawab: “Bercelak itu ada dua macam: Pertama: Bercelak untuk menajamkan pandangan, menjadikan selaput mata bertambah terang/jelas, membersihkan dan menyucikan mata bukan untuk tujuan agar kelihatan cantik/indah, maka hal ini tidak mengapa. Bahkan sepantasnya dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencelaki kedua matanya. Terlebih lagi bila yang digunakan itu adalah itsmid (salah satu jenis celak, red.) yang asli. Kedua: Bercelak untuk ...

Hukum Berhias dengan Inai

HUKUM BERHIAS DENGAN INAI Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berkata: “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami di mana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka yang benar hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh. Jawabannya adalah hal ...

Menolak Pinangan Tanpa Alasan

MENOLAK PINANGAN TANPA ALASAN Pertanyaan:  Bagaimana hukum seorang wanita menolak pinangan (khithbah) dari seorang laki-laki tanpa alasan? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan hafizhahullah ketika ditanya oleh seorang wanita dengan pertanyaan yang senada dengan pertanyaan di atas, beliau hafizhahullah menjawab, “Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang, maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang saleh. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang saleh disertai dengan kecenderungan hati ...

Seorang Muslim Yang Tidak Berpuasa Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengqadhanya?

SEORANG MUSLIM YANG TIDAK BERPUASA BERTAHUN-TAHUN, APAKAH HARUS MENGQADHANYA? Pertanyaan: Apa hukumnya seorang muslim yang melewati beberapa bulan Ramadhan—yakni beberapa tahun, tidak puasa dan dia melakukan kewajiban-kewajiban yang lain. Dia tidak berpuasa tanpa ada alasan. Apakah dia harus mengqadha jika bertaubat? Jawab: Pendapat yang benar, ia tidak harus mengqadha jika bertaubat. Semua ibadah yang telah ditetapkan waktunya, jika seseorang sengaja menundanya dari waktunya tanpa alasan, Allah Subhanahu wa ta’ala tidak akan menerimanya. Atas dasar ini, tidak ada manfaatnya jika dia ...

Perawat Muslimah Bekerja di Rumah Sakit

PERAWAT MUSLIMAH BEKERJA DI RUMAH SAKIT Pertanyaan: Bolehkah seorang perawat muslimah bekerja di bagian kewanitaan pada salah satu rumah sakit hingga ia bisa merawat pasien-pasien wanita. Di tempat kerjanya ini, ia memakai pakaian yang syar‘i namun tidak bisa mengenakan jilbab (pakaian luar yang longgar/ lapang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai telapak kaki) dikarenakan dalam pelaksanaan tugas/ pekerjaannya tidak memungkinkan baginya mengenakan jilbab tersebut. Namun tidak ada laki-laki yang mondar-mandir di ruang kerjanya kecuali hanya para pelayan (tukang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks