Mengenal Tabiat Jiwa

MENGENAL TABIAT JIWA ditulis oleh: Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc. Membahas hakikat jiwa manusia amatlah penting karena seluruh penyakit kalbu timbul dari sana. Dari jiwalah, benih-benih yang rusak menjalar ke seluruh anggota tubuh. Yang pertama kali terkena adalah kalbu. Oleh karenanya, dahulu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam sering meminta kepada Allah Subhanahu wa ta’ala agar melindunginya dari kejahatan jiwa manusia: إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا “Sesungguhnya pujian itu milik Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan ...

Hukum Menulis Bismillah pada Kartu Undangan

HUKUM MENULIS BISMILLAH PADA KARTU UNDANGAN Pertanyaan:  Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Lalu apa nasihat anda dalam hal ini? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  menjawab: “Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat ...

Didiklah Diri Kalian Untuk Bersikap Tawadhu’, Jujur Dan Menerima Kebenaran

DIDIKLAH DIRI KALIAN UNTUK BERSIKAP TAWADHU’, JUJUR, DAN MENERIMA KEBENARAN Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady hafizhahullah Janganlah sekali-kali kalian memiliki sifat keras kepala, hati-hatilah dari sifat ini, baarakallahu fiikum. Demi Allah, Rasul alaihis shalatu was salam dahulu beliau suka menerima musyawarah dengan para shahabat beliau. Beliau alaihis shalatu was salam menerima pendapat-pendapat Umar yang bersumber dari Al-Qur’an dengan sangat mudah. Demikian Umar juga suka bermusyawarah dan suka mengumpulkan para shahabat yang ikut Perang Badr untuk diajak musyawarah. Dan jika dia ...

Sedang Berpuasa Menggauli Istri, Apakah Kaffarahnya?

Pertanyaan:  Seseorang menggauli istrinya dalam keadaan dia berpuasa. Apakah boleh baginya untuk memberi makan enam puluh orang miskin untuk membayar kaffarahnya Jawab: Barang siapa yang menggauli istrinya di siang Ramadhan sedangkan dia wajib berpuasa, ia harus membayar kaffarah, yaitu membebaskan budak. Jika tidak mendapatkannya maka dia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Pertanyaannya, bolehkah seseorang (langsung) memberi makan enam puluh orang miskin? Kami katakan, jika seseorang mampu untuk berpuasa ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila seseorang telah bertekad melakukan ...

Apakah Pensyariatan Mengusap Imamah/Sorban Bagi Laki-laki, juga di Perkenankan bagi Wanita mengusap di atas Kerudungnya?

Pertanyaan:  Dalam agama yang mulia ini ada pensyariatan mengusap di atas ‘imamah/sorban bagi laki-laki ketika berwudhu sebagai pengganti mengusap kepala. Yang menjadi pertanyaan, apakah wanita juga diperkenankan mengusap di atas kerudungnya bila ia mengenakan kerudung saat berwudhu? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin  memberikan jawaban terhadap permasalahan di atas. Beliau berkata: “Yang masyhur dalam madzhab Al-Imam Ahmad adalah boleh bagi wanita mengusap di atas kerudungnya apabila kerudung itu dikaitkan di bawah tenggorokan [1], karena adanya riwayat dari sebagian ...

Bolehkah Fanatik Kepada Ulama Tertentu

BOLEHKAH FANATIK KEPADA ULAMA TERTENTU Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Sebagian manusia ada yang fanatik kepada seorang ulama tertentu atau kepada seseorang, suka menggolong-golongkan manusia, menuduh niat-niat mereka, menggolong-golongkan kelompok-kelompok dan sibuk dengan hal-hal tersebut. Maka apa bimbingan Anda? Jawaban: Seseorang tertentu tidak boleh diikuti kecuali Rasul shallallahu alaihi was sallam. Syaikhul Islam berkata: مَنْ قَالَ إِنَّهُ يَجِبُ تَقْلِيْدُ شَخْصٍ غَيْرُ الرِّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُ كَافِرٌ مُرْتَدٌّ يُسْتَتَابُ فَإِنْ تَابَ وَإِلَّا قُتِلَ. “Siapa yang mengatakan bahwasanya wajib ...

Bolehkah Menikah dengan Anak Tiri Ayah?

Pertanyaan:  Ayah saya menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan yang masih menyusu. Setelah pernikahannya dengan ayah saya, wanita tersebut menyapih anak perempuannya. Ayah saya berkeinginan kelak bila anak perempuan tersebut telah besar, ia hendak menikahkan saya dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan bagi saya? Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin  menjawab: Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan rabibah (anak tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami menikah dengan rabibah ayahnya. Yang menjadi kaidah ...

Bolehkah Mencintai Seorang Da’i Dan Tidak Suka Jika Dia Dibantah

BOLEHKAH MENCINTAI SEORANG DA’I DAN TIDAK SUKA JIKA DIA DIBANTAH Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, ada penanya yang mengatakan: “Apa hukum seseorang yang mencintai seorang dai dan dia mengatakan, ‘Saya sangat mencintainya dan saya tidak ingin mendengar seorang pun membantahnya, dan saya akan tetap mengambil pendapatnya walaupun menyelisihi dalil, karena syaikh tersebut lebih tahu tentang dalil dibandingkan kita.” Sebagai contoh adalah seorang ulama jahat dan pembawa bendera kesesatan dan takfir (gampang ...

Bolehkah Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Yang Shalat Sunnah?

Pertanyaan:  Apabila saya sedang shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, lalu seseorang masuk dan menyangka saya sedang shalat fardhu lantas langsung bermakmum kepada saya, bagaimana hukumnya? Apa yang harus saya lakukan? Jawab: Menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, seorang yang shalat fardhu boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah atau bermakmum kepada orang yang shalat sendirian. Seseorang tidak boleh menolak orang yang hendak bermakmum kepadanya. Telah sahih dari Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau ...

Apakah Ijma’ Merupakan Syarat Bagi Jarh

APAKAH IJMA’ MERUPAKAN SYARAT BAGI JARH Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah disyaratkan ijma’ bagi jarh, mungkin penanya memaksudkan dalam perkara jarh wa ta’dil? Jawaban: Ini merupakan urusan yang merujuknya kepada huffazh (para ahli dan penghafal) hadits, ini termasuk urusan huffazh hadits. Bukan termasuk syaratnya adanya ijma’, bukan termasuk syaratnya adanya ijma’ atas pihak yang dijarh. Bahkan sesuatu yang menetapkan (ada buktinya) itu didahulukan atas sesuatu yang menafikan (meniadakan). Pihak yang mentazkiyah adalah pihak yang menafikan, sedangkan pihak yang ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks