Seputar Pakaian Wanita Ketika Shalat

SEPUTAR PAKAIAN WANITA KETIKA SHALAT Tanya: Apakah boleh shalat memakai pantaloon (celana panjang ketat) bagi wanita dan lelaki. Bagaimana pula hukum syar’inya bila wanita memakai pakaian yang bahannya tipis namun tidak menampakkan auratnya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pakaian yang ketat yang membentuk anggota-anggota tubuh dan menggambarkan tubuh wanita, anggota-anggota badan berikut lekuk-lekuknya tidak boleh dipakai, baik bagi laki-laki maupun wanita. Bahkan untuk wanita lebih sangat pelarangannya karena fitnah (godaan) yang ditimbulkannya lebih besar. Adapun dalam shalat, ...

Apabila Imam Adalah Ahli Bid’ah Atau Beda Mazab

APABILA IMAM ADALAH AHLI BID’AH ATAU BEDA MAZAB Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafrudin Al – Imam al – Bukhari rahimahullah menyebutkan bab “Imamatil Maftun wal Mubtadi’” (“Imam dari Seorang yang Terkena Fitnah dan Mubtadi’) lalu menyebutkan ucapan al-Hasan al-Bashrirahimahullah, “Shalatlah kalian (berjamaah dengannya) dan dia yang menanggung dosa kebid’ahannya.” Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Mubtadi’ adalah seorang yang meyakini suatu perkara yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jamaah.” Menurut asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, “Mubtadi’ terbagi menjadi dua: Mubtadi’ yang kebid’ahannya ...

Bolehkah Ber-KB Untuk Kepentingan Tarbiyah Anak?

BOLEHKAH BER-KB UNTUK KEPENTINGAN TARBIYAH ANAK? Tanya: Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil? Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu. Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil ...

Bolehkah Wanita Menyetir Kendaraan?

BOLEHKAH WANITA MENYETIR Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Syaikh kami yang mulia, ada banyak pertanyaan seputar tema-tema dan kejadian terkini, diantaranya pertanyaan yang sering terlontar, yaitu: Fadhilatus Syaikhina wa Waalidina, di hari-hari beredar seruan untuk memperbolehkan wanita menyetir, dan di sana ada sebagian dai dan orang-orang yang dianggap baik berpendapat bahwa hal tersebut tidak mengapa, dengan dalih bahwa hal itu jauh lebih ringan dibandingkan mempekerjakan sopir yang bukan mahram. Maka apa bimbingan Anda, apa hukumnya secara syariat, dan apa ...

Memasak Sambil Dengar Murratal

MEMASAK SAMBIL DENGAR MUROTHAL Asy Syaikh Shalih al Fauzan hafizhahullah ِSaya menghabiskan berjam-jam waktu di dapur guna menyiapkan (memasak dan sebagainya) hidangan untuk suami. Karena saya bersemangat mengisi waktu saya dengan sesuatu yang berfaedah, saya pun mengerjakan tugas saya sambil mendengarkan bacaan Al-Qur`anul Karim, baik lewat siaran radio ataupun dari kaset. Apakah perbuatan saya ini bisa dibenarkan atau tidak sepantasnya saya lakukan mengingat firman Allah subhanahu wa ta’ala: “Apabila dibacakan Al-Qur`an maka dengarkanlah dengan baik dan perhatikanlah dengan tenang, ...

Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN? Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 : Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, atau tidak? Berikan saya faidah, jazakumullahu khairaljaza. Jawaban : Diperbolahkan bagi yang diserahi tugas untuk mnghajikan orang ...

Hukum Memakan Daging Biawak

HUKUM MEMAKAN DAGING BIAWAK Alhamdulillah. Biawak dalam bahasa Arab disebut waral. Binatang ini adalah jenis binatang melata, termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini. Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon. Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya. Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo. Dengan demikian, biawak haram dimakan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: ...

Fatwa-fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah

FATWA-FATWA ASY SYAIKH MUQBIL BIN HADY AL WADI’I RAHIMAHULLAH Pertanyaan:  Apakah hukum riba dalam keadaan darurat, alasan daruratnya seperti untuk membangun rumah atau mengobati orang sakit? Jawab: Tidak ada alasan darurat dalam hal ini. Riba hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman: يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. [QS. Al Baqarah: 276] Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah ...

Hukum Obat Pencegah Haid

HUKUM OBAT PENCEGAH HAID Tanya:  Bolehkah seorang wanita mengonsumsi obat yang bisa mencegah datangnya haid? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Apabila wanita yang menggunakan obat pencegah haid tidak mendapati mudarat/bahaya/dampak negatif pada obat tersebut dari sisi kesehatan, maka tidak mengapa menggunakannya, namun dengan syarat harus seizin suaminya—bila ia sudah bersuami—. Akan tetapi, sepanjang yang saya ketahui, obat-obatan pencegah haid tersebut dapat memudaratkan wanita yang menggunakannya. Telah diketahui pula bahwa keluarnya darah haid itu sifatnya alamiah, sementara ...

Fatwa-fatwa Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah

FATWA-FATWA ASY SYAIKH MUQBIL BIN HADY AL WADI’I RAHIMAHULLAH Pertanyaan: Apabila jenazah diletakan di arah kiblat masjid, kemudian datang waktu shalat wajib,  apakah boleh mereka shalat dalam keadaan seperti ini (yaitu jenazah berada dihadapan mereka)? Jawab:  Aku tidak melihat ada larangan dalam hal ini, yaitu jenazah berada di kiblat masjid, kemudian mereka shalat wajib lalu dilanjutkan shalat jenazah. Adapun hadits-hadits yang melarang shalat diatas kuburan dan menghadapnya, maka sesungguhnya beliau bersabda: “Menghadap ke kuburan”, bukan menghadap ke jenazah,  ini yang ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks