FATWA-FATWA ASY SYAIKH MUQBIL BIN HADY AL WADI’I RAHIMAHULLAH
Pertanyaan: Apabila jenazah diletakan di arah kiblat masjid, kemudian datang waktu shalat wajib, apakah boleh mereka shalat dalam keadaan seperti ini (yaitu jenazah berada dihadapan mereka)?
Jawab: Aku tidak melihat ada larangan dalam hal ini, yaitu jenazah berada di kiblat masjid, kemudian mereka shalat wajib lalu dilanjutkan shalat jenazah.
Adapun hadits-hadits yang melarang shalat diatas kuburan dan menghadapnya, maka sesungguhnya beliau bersabda: “Menghadap ke kuburan”, bukan menghadap ke jenazah, ini yang pertama, kemudian perkara yang lain adalah (larangan tersebut) karena dikuatirkan dari najisnya kesyirikan, bukan karena dikuatirkan menghadap mayat.
Sumber: Kitab “Qam’ul Ma’anid 2/369.
Download suara beliau di: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1694
Faedah dari: Ustadz Abu Ubaidah al Jawi Fiyuz Yaman