Bolehkah Menjual Barang Orang Lain

BOLEHKAH MENJUAL BARANG ORANG LAIN Pertanyaan: Seorang pelanggan datang kepada saya dan meminta barang tertentu, namun barang yang dia inginkan itu tidak ada pada saya, tetapi barang tersebut ada di toko lain, dan harganya di toko lain tersebut misalnya 100 Riyal. Maka orang yang ingin membeli tersebut berkata kepada saya setelah memintanya: “Berapa harganya?” Saya jawab: “Harganya 150 Riyal.” Lalu dia berkata kepada saya: “Tidak masalah, bawakan barang itu kepada saya!” Jika saya membeli barang barang tersebut seharga 100 ...

Hukum Memotong Jenggot

HUKUM MEMOTONG JENGGOT Pertanyaan: Apa hukum mencukur jenggot sampai habis atau memotong sebagiannya? Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah menjawab: Orang yang mencukur jenggotnya sampai habis tergolong orang yang fasiq, karena Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Potonglah kumis kalian dan biarkan jenggot kalian.” dan beliau shalallahu’alaihi wa sallam bersabda pula: “Biarkanlah jenggot kalian menjadi banyak.” Juga: “Muliakanlah jenggot kalian.” Juga: “Panjangkan  jenggot kalian.” Juga: “Potonglah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian.” Banyak sabda Nabi shalallahu’alaihi wa sallam yang memerintahkan untuk ...

Hukum Shalat Orang Yang Musbil

HUKUM SHOLAT ORANG YANG MUSBIL Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Bagaimana hukum yang benar, tentang sholatnya orang yang musbil (menjulurkan pakaian, celana, sarung atau jubahnya di bawah mata kaki -pent) bahwa sholatnya tidak diterima? Apakah kedudukannya sama dengan pemakan harta riba, pezina dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya? Kami mengharap penjelasan Anda tentang masalah tersebut. Jazakumullohu khoiron Jawaban: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sholatnya orang yang musbil TIDAK DITERIMA, dikarenakan dia sholat dengan pakaian yang ...

Hukum Berdzikir Atau Bersholawat Atas Nabi Pada Saat Khutbah Jum’at Berlangsung

HUKUM BERDZIKIR ATAU BERSHOLAWAT ATAS NABI PADA SAAT KHUTBAH JUM’AT BERLANGSUNG Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh. Ada seorang yang ia berdzikir, bersholawat atas Nabi atau mengamini do’a. Apakah ini termasuk berbicara ketika khutbah? Apa yang disyari’atkan bagi ma’mum dan apa yang tidak disyari’atkan (ketika khutbah berlangsung -pent)? Jawaban : Ini bukan termasuk berbicara, dikarenakan Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- mempermisalkan kepada kita dengan ucapan yang memiliki kesan dan pengaruh. Beliau bersabda : ((إذا قلت لصاحبك)) ...

Hukum Menghadiri Shalat Jum’at Dan Shalat Jama’ah Bagi Musafir Apabila Sudah Tiba Di Sebuah Daerah Yang Dituju

HUKUM MENGHADIRI SHALAT JUM’AT DAN SHALAT JAMA’AH BAGI MUSAFIR APABILA SUDAH TIBA DI SEBUAH DAERAH YANG DITUJU Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan: Apakah boleh bagi musafir untuk tidak menghadiri sholat jum’at dan sholat jama’ah? Jawaban : TIDAK BOLEH. Bahkan wajib bagi setiap orang yang mendengar adzan untuk memenuhi seruan tersebut, baik dia orang yang mukim atau musafir. Maka seorang musafir yang tinggal (untuk sementara waktu -pent) di sebuah daerah pada hari jum’at kemudian dia mendengar adzan, ...

Hukum Menyempurnakan Shalat Ketika Safar

HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- : Pertanyaan : Apakah boleh menyempurnakan sholat ketika safar? Jawaban : Menyempurnakan sholat dalam safar TIDAK BOLEH menurut sebagian ulama yang mereka berpendapat wajibnya qoshor (meringkas sholat) seperti Abu Hanifah. Adapun menurut ulama yang lain, BOLEH AKAN TETAPI MAKRUH. Dan ini yang lebih mendekati (kebenaran). Dalilnya : Dahulu para Shahabat -Radhiyallohu ‘anhum- tatkala Utsman -Radhiyallohu ‘anhu- menyempurnakan sholatnya ketika di Mina, mereka mengingkari perbuatan Utsman (yang ketika ...

Bolehkah Dalam Jual Beli Menetukan Syarat: “Barang Bisa Ditukar, Tetapi Uang Tidak Bisa Dikembalikan”

BOLEHKAH DALAM JUAL BELI MENENTUKAN SYARAT:  “BARANG BISA DITUKAR, TETAPI UANG TIDAK BISA DIKEMBALIKAN” Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda –baarakallahu fiikum– tentang apa yang dilakukan oleh sebagian pedagang berupa kesepakatan dengan pembeli bahwa pembeli boleh mengembalikan barang yang dia beli jika dia menginginkan, namun dia tidak boleh meminta kembali uang yang dibayarkan, tetapi dia boleh memilih barang lain yang ada pada penjual yang dia inginkan yang seharga dengan barang yang dikembalikan. Kalau dia tidak mendapatkan barang yang sesuai pada penjual, ...

Kumpulan Fatwa Ulama Seputar Hukum: “Perayaan Dan Ucapan Selamat Tahun Baru Hijriyyah”

KUMPULAN FATWA ULAMA SEPUTAR HUKUM “PERAYAAN DAN UCAPAN SELAMAT TAHUN BARU HIJRIYYAH” Berkata Al ‘Alamah Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -Rahimahullohu- : “Bukan termasuk sunnah kita menjadikan ‘ied (acara rutin) dengan masuknya tahun baru hijriyyah atau (menjadikan kebiasaan) saling mengucapkan selamat.” [Adh dhiyaul lami’ 702] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Al ‘Alamah Sholih Al Fauzan -hafidhohulloh- ditanya : Penanya : Apabila seseorang menyampaikan kepadaku “كل عام وأنتم بخير” (Sepanjang tahun engkau dalam kebaikan) Apakah ucapan seperti ini disyari’atkan pada hari-hari ini (tahun baru ...

Hukum Membatasi Jumlah Keturunan Dengan Alasan Supaya Lebih Fokus Dalam Beribadah

HUKUM MEMBATASI JUMLAH KETURUNAN DENGAN ALASAN SUPAYA LEBIH FOKUS DALAM BERIBADAH Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu- Pertanyaan : Ada seorang memiliki 4 anak dia mengatakan : Sesungguhnya dia menginginkan membatasi jumlah keturunan, dan sudah merasa cukup dengan anak yang ada, dengan alasan supaya bisa lebih fokus dalam beribadah kepada Rabbnya. Dikarenakan banyak anak akan memalingkan perhatiannya (dalam beribadah). Apakah ia berdosa atas perbuatannya itu ataukah tidak? Jawaban : INI MERUPAKAN CARA PANDANG YANG SEMPIT, mendidik anak-anak juga ...

Hukum Seorang Yang Mendengar Adzan Namun Tidak Berangkat Ke Masjid

HUKUM SEORANG YANG MENDENGAR ADZAN NAMUN TIDAK BERANGKAT KE MASJID Asy Syaikh Ibnu Baaz -Rahimahulloh- Pertanyaan : Apa hukum bagi seseorang yang mendengar adzan, namun ia tidak pergi ke masjid. Akan tetapi ia menunaikan sholat-sholatnya di rumah atau di tempat ia bekerja? Jawaban : YANG DEMIKIAN TIDAK BOLEH, bahkan wajib baginya untuk memenuhi panggilan adzan. Sebagaimana sabda Nabi -Sholallohu ‘alaihi wassalam- : ((من سمع النداء فلم يأته فلا صلاة له إلا من عذر)) “Barang siapa yang mendenga adzan, kemudian ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks