HUKUM SHOLAT ORANG YANG MUSBIL
Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-
Pertanyaan: Bagaimana hukum yang benar, tentang sholatnya orang yang musbil (menjulurkan pakaian, celana, sarung atau jubahnya di bawah mata kaki -pent) bahwa sholatnya tidak diterima?
Apakah kedudukannya sama dengan pemakan harta riba, pezina dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya?
Kami mengharap penjelasan Anda tentang masalah tersebut. Jazakumullohu khoiron
Jawaban:
Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sholatnya orang yang musbil TIDAK DITERIMA, dikarenakan dia sholat dengan pakaian yang diharamakan.
Akan tetapi pendapat yang rojih menurut saya : SHOLATNYA DITERIMA NAMUN DIA BERDOSA.
Adapun menyamakan antara perbuatan tersebut dengan dosa durhaka kepada orang tua, memutus hubungan silaturahim tidak mungkin bagi kita untuk memastikannya.
Ini semua kembali kepada Alloh -‘Azza wa Jalla- penentuan pahala dan hukuman kembali kepada-Nya.
Sumber: Silsilah Liqo Syahri (Liqo 74).
Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa