Hukum Shalat Orang Yang Musbil

Shalat Otang Yang MusbilHUKUM SHOLAT ORANG YANG MUSBIL

Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -Rahimahullohu-

Pertanyaan: Bagaimana hukum yang benar, tentang sholatnya orang yang musbil (menjulurkan pakaian, celana, sarung atau jubahnya di bawah mata kaki -pent) bahwa sholatnya tidak diterima?

Apakah kedudukannya sama dengan pemakan harta riba, pezina dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya?

Kami mengharap penjelasan Anda tentang masalah tersebut. Jazakumullohu khoiron

Jawaban:

Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa sholatnya orang yang musbil TIDAK DITERIMA, dikarenakan dia sholat dengan pakaian yang diharamakan.

Akan tetapi pendapat yang rojih menurut saya : SHOLATNYA DITERIMA NAMUN DIA BERDOSA.

Adapun menyamakan antara perbuatan tersebut dengan dosa durhaka kepada orang tua, memutus hubungan silaturahim tidak mungkin bagi kita untuk memastikannya.

Ini semua kembali kepada Alloh -‘Azza wa Jalla- penentuan pahala dan hukuman kembali kepada-Nya.

Sumber: Silsilah Liqo Syahri (Liqo 74).

Alih bahasa : Ibrohim Abu Kaysa

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks