BOLEHKAH DALAM JUAL BELI MENENTUKAN SYARAT: “BARANG BISA DITUKAR, TETAPI UANG TIDAK BISA DIKEMBALIKAN”
Pertanyaan: Bagaimana menurut Anda –baarakallahu fiikum– tentang apa yang dilakukan oleh sebagian pedagang berupa kesepakatan dengan pembeli bahwa pembeli boleh mengembalikan barang yang dia beli jika dia menginginkan, namun dia tidak boleh meminta kembali uang yang dibayarkan, tetapi dia boleh memilih barang lain yang ada pada penjual yang dia inginkan yang seharga dengan barang yang dikembalikan. Kalau dia tidak mendapatkan barang yang sesuai pada penjual, maka penjual menulis uang pembayaran si pembeli, tujuannya jika kapan saja dia ingin membeli sesuatu dari toko tersebut dia bisa menggunakan uang tersebut sebagai deposit?
Jawaban:
Boleh mensyaratkan untuk menentukan pilihan atau keputusan dalam jual beli untuk jangka waktu tertentu, dan pembeli boleh mengembalikan barang yang telah dia beli dalam waktu yang telah disepakati tersebut, dan dia boleh mengambil kembali uang yang telah dia bayarkan kepada penjual, karena itu adalah hartanya. Adapun pensyaratan tidak boleh meminta kembali uang yang telah dibayarkan oleh si pembeli dan hanya boleh digunakan untuk membeli barang yang lain kepada si penjual, maka ini merupakan syarat yang bathil dan tidak boleh diterapkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi was sallam:
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ.
“Semua syarat yang tidak ada di dalam Kitabullah adalah bathil, walaupun ada 100 syarat.” (HR. Al-Bukhary no. 2155 dan Muslim no. 1504 –pent)
وَبِاللهِ التَوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’
Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Shalih Al-Fauzan
Abdul Aziz Alus Syaikh
Bakr Abu Zaid
Sumber artikel:
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’, XIII/199, fatwa no. 19804
Alih Bahasa: Abu Almass
Kamis, 29 Dzulhijjah 1435 H