HUKUM GAMBAR PETUNJUK (POSTER) UNTUK MENGAJARI HUKUM-HUKUM AGAMA PADA ANAK

HUKUM GAMBAR PETUNJUK (POSTER) UNTUK MENGAJARI HUKUM-HUKUM AGAMA PADA ANAK Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri hafizhahullah wara’aah. Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada anda wahai Syaikh kami, ini pertanyaan ke lima puluh delapan. Penanya wanita bertanya: Semoga Allah menjaga anda wahai Syaikh, di sana ada beberapa gambar petunjuk untuk mengajari anak-anak, dalam keadaan wajahnya telah dihapus, yang demikian itu dalam mengajari tata cara shalat, akhlaq dan adab terhadap Allah. Maka apa hukum semisal papan petunjuk ini? Jazakumullahu khaira. Jawaban: ...

MANA YANG UTAMA MEMBACA AL-QUR’AN DARI MUSHAF ATAU DARI HP

MANA YANG UTAMA MEMBACA AL-QUR’AN DARI MUSHAF ATAU DARI HP? Al-Allamah Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apakah membaca Al-Qur’an dari HP itu lebih afdhal atau dari Mushaf, yakni Mushaf kertas yang makruf, dan apa beda keduanya? Jawaban: Tiada perbedaan antara keduanya, semuanya itu tulisan Al-Qur’an. Maka membaca melalui mushaf itu lebih utama, karena mushaf itu memang disiapkan untuk itu dan lebih jelas penulisannya. Maka membaca lewat Mushaf itu lebih utama daripada melalui HP, dan membaca melalui HP itu boleh ...

HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA

HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang isteri yang menyimpan untuk suaminya sebagian dari gaji suaminya dalam keadaan dirinya tidak tahu. Dan ketika suaminya membutuhkan uang, ia mengkabarkan kepada suaminya dan menyerahkan uang tersebut semuanya. Dalam keadaan suaminya percaya sepenuhnya kepada kejujurannya. Apa pendapat anda tentang perbuatanya itu? Jawaban: Jika sang suami adalah orang yang tidak pandai mengatur hartanya, dan sang isteri melihat termasuk maslahat kalau dirinya menyimpan sebagian ...

HUKUM SEORANG WANITA MEMBACA AL-QUR’AN DALAM KEADAAN TERBUKA KEPALANYA

HUKUM SEORANG WANITA MEMBACA AL-QURAN DALAM KEADAAN TERBUKA KEPALANYA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah Pertanyaan: Bagi seorang wanita, membaca Al-Qur’an dari Mushaf, apabila pakaiannya itu tipis, atau terbuka kepalanya, apakah hal itu boleh? Jawaban: Tidak mengapa hal itu, seorang wanita membaca Al-Qur’an dalam keadaan terbuka kepalanya, jika memang disana tidak ada laki-laki asing kecuali wanita saja atau ia sendirian. Atau tidak ada di sana kecuali hanya suaminya maka tidak mengapa itu. Bukanlah termasuk syarat membaca ...

HUKUM MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI

HUKUM MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI Pertanyaan: Syaikh yang mulia, kebanyakan orang yang shalat di masjid-masjid jika hendak membaca Al-Quran ia mengambil Mushaf dengan tangan kirinya. Dan saya pernah melihat salah seorang masyayikh melakukan hal itu berkali-kali. Apakah hal itu berdosa atau tidak? Jawaban: Yang saya lihat, sesungguhnya diantara bentuk pengagungan terhadap Mushaf adalah hendaknya engkau mengambilnya dengan tangan kananmu, dan meletakkannya di tempatnya dengan tangan kananmu juga. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membiasakan dengan tangan kanan ...

HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA

HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA Pertanyaan: Jika seorang yang berpusa menggunakan siwak yang ada rasanya, apakah boleh menelan ludahnya? Jawaban: Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda : ((لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ)) “Kalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.” dalam riwayat lain: ((وَعِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ)) “Setiap kali hendak wudhu.” Hadits ini berlaku umum meliputi waktu malam dan siang semuanya dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Bahkan mencakup ...

HUKUM SALAM DENGAN BERISYARAT DENGAN TANGAN

HUKUM SALAM DENGAN BERISYARAT DENGAN TANGAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum salam dengan berisyarat dengan tangan? Jawaban: Tidak boleh salam dengan isyarat (dengan tangan). Sesungguhnya yang sesuai sunnah adalah salam dengan ucapan, baik mengawali (salam) ataupun menjawabnya. Adapun salam dengan isyarat maka ini tidak boleh, karena hal itu menyerupai sebagian orang kafir, dan juga karena hal itu menyelisihi apa yang Allah syariatkan. Akan tetapi jika berisyarat dengan tangan kepada orang yang disalami ...

HUKUM MENJAWAB SALAM DALAM SHALAT

HUKUM MENJAWAB SALAM DALAM SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Wahai Syaikh yang mulia, jika saya dalam shalat zhuhur lalu ada orang lain yang mengucapkan salam kepada saya, apakah saya bisa menjawabnya atau tidak? dan apa semestinya dilakukan oleh orang yang baru datang? Jawaban: Adapun menjawab salam dengan perkataan maka tidak boleh, karena engkau jika menjawabnya dengan ucapan, shalatnya akan batal. Dan adapun menjawab dengan isyarat, maka tidak mengapa. Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab ...

DIANTARA SUNNAH YANG TELAH DITINGGALKAN MANUSIA SETELAH MEMBACA AL-QURAN

DIANTARA SUNNAH YANG TELAH DITINGGALKAN MANUSIA SETELAH MEMBACA AL-QURAN Janganlah engkau membaca: صدق الله العظيم akan tetapi bacalah: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشهد أن لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ Sunnah yang kebanyakan manusia melalaikannya setelah membaca Al-Quran. Disunnahkan setelah selesai membaca Al-Quran untuk membaca : ( سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ ، أشهد أن لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ ). “Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan memuji-Mu, aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang ...

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA

MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDOA Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah: “Apabila doa itu adalah ibadah yang disyariatkan, dalam keadaan tidak ada (dalil) yang tetap dalam masalah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelahnya, baik dalil sunnah ucapan (Nabi ) ataupun perbuatan, bahkan diriwayatkan hal itu dari jalan-jalan yang lemah, maka mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah berdoa itu tidak disyariatkan.” *** Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah -Al-Majmuah Al-Uula 4/445. Sumber : Channel Syaikh Fawwaz al-Madkhali hafizhahullah.   ? مسح الوجه بعد الدعاء.. ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks