HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA

HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK/PASTA GIGI YANG ADA RASANYA

Fatwa-fsiPertanyaan: Jika seorang yang berpusa menggunakan siwak yang ada rasanya, apakah boleh menelan ludahnya?

Jawaban: Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

((لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاةٍ))

“Kalau tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan perintahkan mereka bersiwak setiap kali hendak shalat.”

dalam riwayat lain:

((وَعِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ))

“Setiap kali hendak wudhu.”

Hadits ini berlaku umum meliputi waktu malam dan siang semuanya dari terbit fajar hingga tenggelam matahari. Bahkan mencakup malam dan siang, atas dasar ini semoga engkau paham, sesungguhnya tidak terlarang bersiwak di waktu kapan saja dari waktu malam dan siang. Dan ini menyelisihi orang yang menghukumi makruh (bersiwak) setelah tergelincir matahari.

Sama saja apakah siwaknya itu ada rasa lemon, atau mint atau rasa yang lainnya, tidak mengapa hal itu in sya Allah.
Karena air liur itu, menelannya tidak merusak (puasa). Kemudian banyaknya meludah bersamaan dengan seringnya bersiwak terkadang menyebabkan keringnya tenggorokan, dan hal ini memudharatkan.

Dan segala pujian dan karunia adalah milik Allah yang menjadikan dalam perkara ini ada keringanan. Naam.

***

Sumber Channel Telegram Asy-Syaikh Al-Allamah Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah.

http://www.miraath.net/questions.php?cat=30&id=3703

 

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks