HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA

HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA

Fatwa-fsiAsy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: Seorang isteri yang menyimpan untuk suaminya sebagian dari gaji suaminya dalam keadaan dirinya tidak tahu. Dan ketika suaminya membutuhkan uang, ia mengkabarkan kepada suaminya dan menyerahkan uang tersebut semuanya. Dalam keadaan suaminya percaya sepenuhnya kepada kejujurannya. Apa pendapat anda tentang perbuatanya itu?

Jawaban: Jika sang suami adalah orang yang tidak pandai mengatur hartanya, dan sang isteri melihat termasuk maslahat kalau dirinya menyimpan sebagian dari kelebihan harta setelah keperluannya tercukupi, maka ini bagus. Hal ini tergolong ketulusan kepada suaminya.

Adapun jika sang suami itu pandai mengatur harta dan ia ingin mengatur semua gajinya, maka tidak halal bagi sang isteri untuk mengambil dari harta suaminya sedikitpun, karena itu adalah milik suaminya.

***

Sumber: Silsilah Liqaa’aat Al-Baab al-Maftuuh Pertemuan ke 7

 


تدخر لزوجها ماله دون علمه

السؤال: زوجة توفر لزوجها جزءاً من راتبه دون أن يعلم، وحينما احتاج لبعض المال أخبرته بذلك وأعطته المبلغ كاملاً، وهو يثق تماماً في صدقها، ما رأيك في فعلها هذا؟

الجواب: إذا كان الزوج لا يحسن التصرف في ماله، ورأت من المصلحة أن تدخر شيئاً مما زاد عن حاجته، فهذا حسن، وتعتبر ناصحة له. وأما إذا كان يحسن التصرف، ويريد أن يتصرف بكامل راتبه، فلا يحل لها أن تأخذ منه شيئاً؛ لأنه ملكه.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [7

Download
Judul: HUKUM MENABUNG DARI SEBAGIAN GAJI SUAMI TANPA SEPENGETAHUANNYA Pembicara: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Tanggal: 24 Ramadan 1437
© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks