KELUARNYA WANITA UNTUK BEKERJA

KELUARNYA WANITA UNTUK BEKERJA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Penanya mengatakan di dalam risalahnya sebagai berikut: Saya hendak bertanya apakah keluarnya seorang wanita untuk bekerja itu halal atau haram, mengingat bahwa saya telah keluar untuk bekerja setelah kelulusan. Akan tetapi, sering kali saya mawas diri tentang keluarku ini, sembari berkata: “Apakah Rabb-ku ridha kepadaku ataukah tidak?” Berilah saya faedah dan nasehat, mudah-mudahan berpahala. Seorang pemudi dari Yaman. Jawaban: Asy-Syaikh: Segala puji bagi Allah. Rabb semesta ...

LAFADZ SALAM YANG BENAR

LAFADZ SALAM YANG BENAR Asy-Syaikh Abdullah bin Abdirrahim Al-Bukhari حفظه الله Pertanyaan keempat:  Ia mengatakan: Apa hukum menjawab salam dengan lafadz: وعليكم أفضل السلام (Dan seutama-utama keselamatan semoga juga terlimpah kepadamu) ? Jawaban: Ini bukan bagian dari sunnah. Mana yang lebih utama dari keselamatan? Apabila seseorang mengucapkan salam kepadamu, sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah menjelaskan ganjaran bagi orang yang mengucapkan: السلام عليكم، السلام عليكم ورحمة الله، السلام عليكم ورحمة الله وبركاته benar? Maka mana yang lebih utama ...

SIKAP KETIKA TERJADI PERBEDAAN ULAMA DALAM JARH WA TA’DIL

SIKAP KETIKA TERJADI PERBEDAAN ULAMA DALAM JARH WA TA’DIL Abu Ayyub: “Bagaimana kita bersikap terhadap seorang alim yang menjarh alim lainnya dan kemudian datang setelahnya seorang alim yang menta’dilnya dan mengatakan, “Ia termasuk ‘ulama.” Apakah jarh alim tersebut ataukah ta’dil alim lainnya yang harus di ambil? Barakalahu fikum Asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri: Jawabannya dan segala puji hanya bagi Allah. Pertama: Ini adalah jawabannya sebagaimana apa yang telah ditetapkan oleh para ulama kita bahwa “Al-Jarh al-mufassar (terperinci) lebih didahulukan di atas ...

TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI

TIDAK SAH NIKAH TANPA WALI Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah Pertanyaan:Semoga Allah memberkahi anda wahai guru kami. Pertanyaan keempat pada pertemuan ini. Ia mengatakan: Seorang wanita menikah tanpa sepengetahuan ayahnya karena ia (si wanita) tidak menunaikan shalat pada jangka waktu tertentu, yaitu ia tidak shalat -ia seorang yang bermaksiat sepertinya – . Penanya mengatakan: Lalu ia mengambil seorang mahram dari sisinya. Apa hukum pernikahan anak wanita ini? Jawaban: Pernikahannya fasid (rusak), tidak sah. Dan hadits-hadits tentang ...

PERINGATAN DARI PENGGUNAAN SIMBOL BERBENTUK HATI

PERINGATAN DARI PENGGUNAAN SIMBOL BERBENTUK HATI Fatwa no. 20950 Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi lagi setelahnya. Wa ba’du: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta’ telah menelaah sebuah risalah yang sampai kepada Samahatul Mufti al-‘Am dari yang mulia kepala Markaz ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah yang tercantum dengan tulisannya no. ( 20/9/319/ج) tanggal 14/4/1420 H. Dan masuk kepada al-Lajnah dari al-Amanatil ‘Amah li Haiah Kibaril ‘Ulama ...

APAKAH DI SYARIATKAN DUDUK BERKUMPUL KETIKA BERTA’ZIYAH?

APAKAH DI SYARIATKAN DUDUK BERKUMPUL KETIKA BERTA’ZIYAH? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apa yang disyariatkan berkenaan duduk-duduk untuk ta’ziyah? Apakah keluarga mayit juga disyariatkan ikut duduk meskipun hanya sebentar untuk menyambut orang-orang yang datang berta’ziyah sebagai kemudahan bagi mereka? Jawaban: Tidak, hal itu tidak disyariatkan. Tidak disyariatkan mereka duduk-duduk. Ta’ziyah lebih sederhana dari ini. Engkau berta’ziyah kepadanya bisa melalui telepon dengan handphone (Hp). Engkau berta’ziyah kepadanya ketika menjumpainya di masjid, di kantor, atau di ...

SEBAGIAN PERKARA YANG DAPAT MENGHANTARKAN PADA KEKHUSYU’AN DALAM SHOLAT

SEBAGIAN PERKARA YANG DAPAT MENGHANTARKAN PADA KEKHUSYU’AN DALAM SHOLAT Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Perantara apa saja yang dapat mengantarkan kekhusyu’an di dalam shalat dan dapat menunaikannya dengan tuma’ninah, juga sesuai bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam? Jawaban: Perkara yang dapat mendatangkan kekhusyu’an di dalam shalat: Pertama: engkau berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk setelah membaca do’a istiftah. Perbuatan ini akan mengusir syaithan dan was-was dari dirimu dengan izin Allah. Kedua: Janganlah engkau ...

BOLEHKAH MENGUMPULKAN DUA ISTRI DALAM SATU RANJANG

BOLEHKAH MENGUMPULKAN DUA ISTRI DALAM SATU RANJANG Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Dari Al-Jazair dan risalah ini datang dari seorang penanya yang berinisial ع ع أ س ia mengatakan: Apakah seorang muslim boleh mengumpulkan kedua istrinya di atas satu ranjang pada malam yang sama? Dan konsekuensi apa yang harus ditunaikan bagi orang yang melakukan hal tersebut? Jawaban: Para ‘ulama menyebutkan bahwa perbuatan semisal ini dibenci dan tidak sepantasnya dilakukan. Karena akan menimbulkan kecemburuan di antara ...

BEBERAPA FAEDAH DARI PERTEMUAN DI KOTA NABI YANG DI HADIRI SEJUMLAH ULAMA KIBAR

BEBERAPA FAEDAH DARI PERTEMUAN MALAM INI (MALAM SELASA 24 DZULQA’DAH 1436H) DI KOTA NABI YANG DI HADIRI SEJUMLAH ULAMA KIBAR DENGAN TOKOH UTAMANYA: √ Asy-Syaikh al-‘Allamah Rabi’ bin Hadi al-Madkhali √ Al-‘Allamah ‘Ubaid al-Jabiri √ Asy-Syaikh Muhammad bin Hadi al-Madkhali √ Asy-Syaikh ‘Abdullah al-Bukhari √ Asy-Syaikh Sulaiman ar-Ruhaili Syubhat diletupkan terhadap ahlus sunnah dengan disebarluaskan dan dijajakan oleh orang-orang yang kita kenal menisbatkan diri kepada ilmu dan sunnah, sehingga mereka mengkaburkan orang-orang yang telah membuat pengkaburan dari kalangan ahli ...

BETULKAH JARH WA TA’DIL TIDAK BERLAKU DI ZAMAN INI (Bagian 7)

BETULKAH JARH WA TA’DIL TIDAK BERLAKU DI ZAMAN INI (Bagian 7)   7] Pernyataan asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri: Beliau hafizhahullah sebagaimana dalam kaset: “al-Ijabatul Manhajiyah liasilatid dauratisy syar’iyyah” di Jeddah tahun 1423 H mengatakan: “Jarh itu ada dua dan ta’dil juga demikian. Jika engkau mau, maka katakan: Ilmu ini (jarh wa ta’dil) terbagi menjadi dua: Salah satunya yang berkaitan dengan para rawi, rawi-rawi hadits dan sanad. Maka ini telah selesai. Para ulama telah rampung dan selesai darinya. Tidak ada kewajiban ...

© 1447 / 2026 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.