MAKNA MADZHAB DAN MADZHABIYAH Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan madzhab dan madzhabiyah? Dan bagaimana pendapat manusia tentangnya? Jawaban: Al madzhab ataupun al madzhabiyah, jika yang dimaksudkan dengannya adalah fanatik terhadap ucapan orang tertentu atau mengharuskan untuk mengikuti madzhab orang tertentu, maka yang seperti ini tidak boleh. Adapun kalau yang diinginkan (dengan madzhab) adalah kita mengambil faedah dari pendapat-pendapat mereka para imam dan ulama kita, dan kita menelaah fikih dan ...
MAKNA MADZHAB DAN MADZHABIYAH
KISAH KETAWADHUAN PARA ULAMA SERTA PEMBELAANNYA TERHADAP AL-HAQ TANPA BASA BASI
KISAH KETAWADHUAN PARA ULAMA SERTA PEMBELAANNYA TERHADAP AL-HAQ TANPA BASA BASI Berkata Al Allamah Robi’ bin Hadi Al Madkholi hafidzahullah (pada acara muhadhoroh bertajuk “Al Firqotun Najiyah”) : Saya teringat sebuah peristiwa, yaitu ketika salah seorang ulama Mesir memuji Syaikh bin Baz dengan pujian yang memang layak bagi beliau. Lalu tiba-tiba Syaikh Ibnu Hamid rahimahullah menegur orang yang memuji tersebut: “Apakah kamu memuji Syaikh di hadapan beliau? Ini tidak pantas, engkau telah mematahkan punggung beliau.” Maka Syaikh bin Baz ...
PEMBELAAN SYAIKH ABDUL MUHSIN AL ABBAD KEPADA SYAIKH ROBI’ BIN HADI HAFIZHAHUMULLAH
PEMBELAAN SYAIKH ABDUL MUHSIN AL ABBAD KEPADA SYAIKH ROBI’ BIN HADI HAFIZHAHUMULLAH Pertanyaan: Telah tersebar pada akhir-akhir ini celaan dari sebagian pelajar yang ditujukan kepada sebagian Masyaikh Ahlu Sunnah yang membela al haq dengan ucapan dan tulisan mereka semisal Syaikh Robi’ Al Madkholi dan selainnya, dengan anggapan bahwa Masyaikh ini tidak menyisakan seorang pun (untuk dibantah) dan umat butuh untuk bersatu dan meninggalkan saling membantah antar mereka. Apa nasihat Anda wahai Syaikh yang mulia kepada para pemuda ini? Jawaban: ...
BOLEHKAH LELAKI MUSLIM MENIKAHI JIN MUSLIMAH
BOLEHKAH LELAKI MUSLIM MENIKAHI JIN MUSLIMAH Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Apakah seorang lelaki muslim boleh menikahi jin muslimah dan sebaliknya? Jawaban: Para ‘ulama berbeda pendapat tentang masalah ini sebagaimana dalam kitab “Hayatul Hayawan” karya ad-Damiri. Dan yang tampak bahwa hal itu diperbolehkan. Adapun firman Allah ta’ala: ومن آياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan Allah, Ia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri ...
APABILA BELUM ADA KEMUDAHAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI TAHUN INI
APABILA BELUM ADA KEMUDAHAN MENUNAIKAN IBADAH HAJI TAHUN INI Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: “ Barang siapa belum bisa melakukan wukuf di ‘Arafah, hendaklah ia wuquf (berhenti) pada batasan-batasan syariat Allah yang telah diketahuinya. Barang siapa belum bisa mabit (bermalam) di muzdalifah, hendaklah ia mabit di atas ketaatan kepada Allah guna merapat dan mendekatkan diri kepada-Nya. Barang siapa belum mampu menyembelih binatang hadyinya di Mina, hendaklah ia menyembelih hawa nafsunya tuk meraih harapan yang diidamkan. Barang siapa belum bisa mencapai ...
SAYA SEORANG SALAFY TETAPI TIDAK TA’ASHUB DENGAN MANHAJ
SAYA SEORANG SALAFY TETAPI TIDAK TA’ASHUB DENGAN MANHAJ Pertanyaan: Ini adalah pertanyaan tentang sebuah ungkapan, semoga Allah berbuat baik kepada anda. Penanya mengatakan: Apa pendapat anda tentang ungkapan ini: “Saya salafi tetapi tidak ta’ashub (fanatik) dengan manhaj” ? Jawaban Fadhilausy Syaikh al-‘Allamah ‘Ubaid bin ‘Abdillah al-Jabiri hafizhahullah wa ra’ah Ungkapan ini bisa karena jahil (bodoh) atau la’ab (suka bermain-main). Satu di antara dua perkara ini. Bisa jadi orang ini jahil, tidak tahu tentang manhaj salaf apa itu dan bisa ...
KETIKA BERBICARA TENTANG FAEDAH-FAEDAH IBADAH, APAKAH BOLEH DISANDARKAN PADA PERKARA-PERKARA DUNIA?
FAEDAH PENTING – ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin mengatakan: ” Sebagian manusia ketika berbicara seputar faedah-faedah ibadah, mereka mengalamatkannya pada perkara-perkara duniawi.” Contohnya mereka mengatakan: Tentang shalat sebagai olahraga dan bermanfaat bagi syaraf. Tentang puasa sebagai faedah yang dapat menghilangkan kelembaban tubuh dan mengatur tugas-tugas Seharusnya adalah tidak menjadikan manfaat-manfaat duniawi ini sebagai pokok, karena Allah tidak menyebutkannya di dalam Kitab-Nya. Tetapi Allah menyebutkan bahwa shalat itu: Mencegah dari perbuatan keji dan mungkar dan ...
APAKAH ADA DALIL BAGI YANG BERZINA DI KOTA MADINAH LEBIH BESAR DOSANYA DIBANDING TEMPAT LAINNYA?
APAKAH ADA DALIL BAGI YANG BERZINA DI KOTA MADINAH LEBIH BESAR DOSANYA DIBANDING TEMPAT LAINNYA? Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Apakah di sana ada dalil bahwa zina di kota Madiah lebih besar dosanya dari pada di selain kota Madinah? Jawaban: Ya, keharamannya lebih besar di kota Madinah atau di kota Mekah, demikian juga di bulan-bulan haram (suci). Yang jelas, zina itu diharamkan di manapun tempat dan waktunya. لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “Tidaklah ...
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI’
KAPAN SESEORANG DIKATAKAN MUBTADI’ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah Pertanyaan: Kapan kita menghukumi seseorang bahwa dia itu sesat dan mubtadi’? Apakah diharuskan tegaknya hujjah atasnya? Jawaban: Apabila hujjah belum tegak atasnya, maka dihukumi amalan tersebut bahwa itu sesat dan bid’ah. Dan bila hujjah sudah tegak, maka tidak mengapa engkau menghukumi orang itu sesat dan mubtadi’. Seperti: orang yang merayakan maulid, orang yang menyeru kepada hizbiyah, orang yang merayakan malam 27 Rajab, atau orang yang merayakan malam ...
SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI
SUAMI MELARANG PERGI BERHAJI Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Apabila seorang suami melarang isterinya pergi berhaji, apa hukum perbuatan tersebut dilihat dari sisi wanita ini? Jawaban: Tidak ada hak bagi suami menghalangi isterinya dari menunaikan kewajiban. Tidak dari shalat, puasa, maupun haji. Jangan menghalanginya dari menjalankan kewajiban dan sang isteri jangan menaatinya pada perkara tersebut. Apabila syarat-syarat haji sudah terpenuhi pada wanita tersebut dan ada mahram (yang menyertainya) sedangkan ia belum pernah berhaji, maka ...


