HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum sutrah dan bagaimana ukurannya? Jawaban: Sutrah di dalam shalat hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan ,pen) kecuali bagi makmum, maka tidak disunnahkan untuk mencari sutrah karena sudah tercukupi dengan sutrah imam. Adapun ukurannya, maka telah datang dalam sebuah hadits: «إذا صلى أحدكم فليستتر ولو بسهم» “Bila salah seorang dari kalian menegakkan shalat, maka hendaknya mengambil sutrah meskipun hanya sebuah anak panah.” Dan disebutkan dalam ...
HUKUM SUTRAH DAN UKURANNYA
TIDAK PERNAH ADA RUGINYA
TIDAK PERNAH ADA RUGINYA قال فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح العثيمين رحمه الله : Al-Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Ketahuilah sesungguhnya jika engkau meminta kepada Allah, maka sesungguhnya engkau selalu beruntung dalam segala keadaan, karena: ▪ Bisa jadi Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi akan memberimu apa yang kamu pinta. ▪Atau akan dipalingkan darimu kejelekkan yang lebih besar lagi ▪Atau akan disimpankan untukmu hal itu pada hari kiamat berupa simpanan pahala. Maka barang siapa ...
HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH
HUKUM DAN MAKNA MUDHARABAH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang ingin membantu orang lain, lalu dia menyerahkan uang pokok (modal) kepadanya dan mengatakan, “Bukalah tempat usaha dengan namamu dan saya mendapatkan persentase dari tempat ini.” maksudnya adalah membantu dan bukan keuntungan? Jawaban: Makna mudharabah adalah dirham (modal) dari seseorang sedangkan pihak pengelola (kerja) dari orang yang lainnya. Ini oleh para ‘ulama disebut dengan mudharabah. Apabila engkau menyerahkan uang kepada seseorang dan mengatakan: “Bekerjalah (kembangkanlah) ...
HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR
HUKUM MENYEMPURNAKAN SHALAT KETIKA SAFAR Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang musafir mengimami penduduk yang mukim dengan menyempurnakan shalatnya. Bagaimana keadaan shalatnya? Jawaban: Apabila dia menyempurnakan shalatnya sementara ia seorang musafir dan menjadi imam bagi penduduk yang mukim, maka hal itu tidak mengapa. Hanya saja dia menyelisihi sunnah. Dan yang sunnah hendaklah dia mengqashar shalatnya dan mengatakan kepada mereka: saya seorang musafir, dan saya akan mengerjakan shalat dua rakaat. Bila saya salam maka sempurnakan shalat ...
WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI
WANITA MUSLIMAH BEROBAT KEPADA DOKTER PEREMPUAN NASRANI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Bolehkah seorang wanita muslimah berobat kepada wanita al-Masihiyah? Jawaban: Pertama: Saya ingin bertanya kepadamu tentang kalimat al-Masihiyah, apa maknanya? Penanya: Seorang yang mengikuti al-Masih? Asy-Syaikh: Apakah pada hakekatnya dia benar-benar mengikuti al-Masih? Penanya: Tidak, tetapi sebagaimana yang ia sangka Asy-Syaikh: Seandainya dia benar-benar mengikuti al-Masih, pasti dia sudah masuk Islam. Karena agama Islam menghapus agama al-Masih sebagaimana agama al-Masih menghapus agama Yahudi. Mereka ...
HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN
HUKUM MENGHADIRI MAJLIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KEMUNGKARAN Asy Syaiky Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seseorang diundang ke dalam sebuah majelis dan kebanyakan majelis manusia banyak mengandung ghibah di dalamnya. Maka apakah orang itu wajib menghadirinya? Dan bila tidak mampu mengingkarinya, wajibkah ia menghadirinya? Asy-Syaikh: Maksudmu, ia diundang menghadiri walimah? Penanya: Bukan, tetapi menghadiri majelis-majelis biasa Jawaban: Pertama: Barakallahu fiik- sudah sepantasnya seorang insan itu untuk menjadi seorang yang diberkahi sesuai dengan kadar kemampuannya. Maka ...
HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG
HUKUM MENGAJARI ANAK-ANAK HURUF DENGAN BANTUAN GAMBAR-GAMBAR BINATANG Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Mengacu terhadap gambar-gambar binatang yang digunakan untuk membantu proses pembelajaran huruf-huruf hijaiyah untuk anak-anak, yaitu dengan meletakkan di atas setiap huruf gambar hewan yang namanya diawali dengan huruf tersebut. Misal: huruf jim (ج), maka dengan meletakkan gambar jamal (unta) di atasnya. Dan cara ini mengandung manfaat dalam pembelajaran anak-anak. Lantas apa hukumnya? Jawaban: Tidak mengapa menggunakannya sekedar untuk menjelaskan huruf-huruf ini kepada ...
HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT
HUKUM IKHTILAT (CAMPUR BAUR) KARENA DARURAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Sebagian orang awam apabila perbuatan ikhtilath atau jabatan tangan dengan kerabatnya yang bukan mahram diingkari, maka ia akan mendatangkan syubhat (kerancuan), dengan mengatakan: Seandainya isteri tetanggaku sakit, sementara tetanggaku itu sedang tidak ada di rumah, juga tidak ada mahram di sisinya, lantas apakah saya diamkan saja dan tidak membawanya ke dokter? Jawaban: Tidak diragukan lagi bahwa ikhtilath dengan wanita yang bukan mahram dan berjabat ...
HUKUM MENULIS LAFADZ ALLAH ATAU AYAT AL-QUR’AN DIATAS MEJA ATAU YANG SEMISALNYA
HUKUM MENULIS LAFADZ ALLAH ATAU AYAT AL-QUR’AN DIATAS MEJA ATAU YANG SEMISALNYA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, sebagian pelajar dan petugas ada yang menuliskan lafazh Allah atau kalimat laa ilaha illalah, bahkan terkadang ayat kursi di atas meja. Apakah ini tidak mengapa? Asy-Syaikh: meja yang biasa dijadikan tempat bersandar? Penanya: Ya, meja yang biasa digunakan untuk menulis. Jawaban: Adapun menulis al-Qur’an di atas meja, kemudian seorang insan bersandar di atasnya untuk menulis atau ...
SIFAT ADIL AHLUSSUNNAH
SIFAT ADIL AHLUSSUNNAH Al-‘Allamah Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah berkata: Ahlus Sunnah baik yang terdahulu maupun sekarang, sangatlah ekstra hati-hati dalam memeriksa. Tidaklah mereka mencela melainkan terhadap orang yang memang berhak dicela dan tidaklah mereka merekomendasi melainkan kepada orang yang memang berhak direkomendasi. Oleh karena itu, manusia menaruh kepercayaan kepada mereka dan memperhitungkan ucapan-ucapannya. Maka siapa yang telah mereka jarh, berarti dia telah majruh dan siapa yang mereka rekomendasi berarti dia telah terekomendasi, karena mereka tidaklah memiliki tujuan-tujuan (tendensi) ...


