HUKUM MEMILIKI TELEVISI Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Apa hukum memiliki televisi? Jawaban: Apabila mendatangkan televisi, maka mampukah engkau untuk mengendalikannya sehingga tidaklah ditonton kecuali sesuatu yang mubah (dibolehkan)? Bila engkau mampu, maka tidak mengapa. Namun bila engkau tidak mampu mengendalikannya, maka di sana ada yang namanya komputer. Belilah salah satu jenis dari alat ini (komputer), lalu masukkanlah rekaman-rekaman yang engkau inginkan, sehingga dengan itu tercapailah tujuan yang diinginkan insya Allah. *** Sumber: Silsilatul Liqa’usy ...
HUKUM MEMILIKI TELEVISI
SHOLAT GERHANA
SHOLAT GERHANA oleh : al-Ustadz Qomar ZA, Lc. Hukum Shalat Gerhana Shalat kusuf (gerhana) disyariatkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dan mencontohkannya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat kusuf: Kebanyakan ulama berpandangan bahwa hukumnya adalah sunnah muakaddah (yang ditekankan). Ulama yang lain berpendapat bahwa shalat kusuf hukumnya wajib. Ini yang dikuatkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Beliau menyebutkan bahwa ini juga pendapat Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, dan dipilih oleh asy- Syaukani rahimahullahserta Shiddiq Hasan ...
MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA
HUKUM MENCABUT RAMBUT TAMBAHAN PADA ALIS WANITA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rambut tambahan yang ada di alis wanita, bolehkan dicabut atau menghilangkannya termasuk dalam larangan? Jawaban: Rambut alis tidaklah boleh dicabut (dihilangkan) kecuali bila ada kelainan bentuk (tampak buruk). Karena kita memiliki tiga keadaan: Rambut alis tampak indah karena kehalusan dan kerapatannya dan tidak bersambung antara satu dan yang lainnya, dan ini tentu tidak ada seorangpun yang menanyakannya. Atau bisa jadi alis tersebut memiliki ...
MENGIKUTI IMAM YANG MENAMBAH RAKAAT SHALAT
HUKUM MENGIKUTI IMAM BILA MENAMBAH (RAKA’AT) SHALAT Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, bila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, apakah makmum bangkit mengikutinya ataukah tetap duduk? Jawaban: Apabila imam bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka wajib untuk segera kembali seketika menyadari bahwa ini adalah raka’at tambahan, meskipun dia sudah membaca al-Fatihah, bahkan meskipun sudah mengerjakan ruku’. Tidak boleh dia meneruskan raka’at tambahan tersebut. Sebagian orang memahami bila engkau sudah bangkit mengerjakan raka’at tambahan, maka tidak ...
DIANTARA SUNNAH YANG TERLUPAKAN
DIANTARA SUNNAH YANG TERLUPAKAN Disebutkan oleh Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin rahimahullah. سنـة مهجورة ذكرها الشيخ ابن عثيمين رحمه الله قول : لبيك ، إن العيش عيش الآخرة ، عند رؤية الشيء الجميل Ucapan Labbaik, sesungguhnya kehidupan (hakiki) adalah kehidupan akhirat, tatkala melihat sesuatu yang indah. قال الشيخ رحمه الله Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Sesungguhnya Rasulullah alaihish-shalaatu wassalam apabila melihat sesuatu yang menakjubkan beliau beliau berkata: لبيك ، إن العيش عيش الآخرة “Labbaik, sesungguhnya kehidupan hakiki adalah kehidupan ...
MAKAN DENGAN TANGAN KIRI
MAKAN DENGAN TANGAN KIRI Pertanyaan 736: Apabila ada sebagian (sisa) makanan di tangan kiri, bolehkan ia langsung memakannya dari tangan kiri tersebut ataukah harus dipindahkan dulu ke tangan kanan? Jawaban: Ia pindahkan ke tangan kanannya, baru kemudian menyantapnya. Karena makan dengan tangan kiri adalah haram. Adapun sekedar jilatan seperti kalau memegang daging dengan kedua tangannya, maka tidak mengapa ia menjilat apa yang tersisa di tangan kirinya. *** ? : Al-Kanzuts Tsamin fi Sualaati Ibni Sanid libni Utsaimin (1/170) Alih ...
HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID
HUKUM MENGUSIR RAFIDHAH DARI MASJID Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Rafidhah di tempat kami biasa bepergian ke pasar dan shalat di masjid. Bolehkah kita mengusir mereka dari masjid, meskipun terkadang tentara sudah mencegah mereka? Jawaban: Saya tidak memandang untuk mengusir mereka. Bahkan biarkan mereka mengerjakan shalat, mudah-mudahan Allah memberinya hidayah. Karena bila mereka masuk masjid, sebatas yang saya ketahui, mereka akan mengerjakan shalat bersama jama’ah yang lainnya. Penanya: Apabila mereka shalat menyendiri di belakang jama’ah? ...
HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DIMASJID SETELAH JAMA’AH PERTAMA
HUKUM MENDIRIKAN SHALAT JAMA’AH DI MASJID SETELAH JAMA’AH YANG PERTAMA Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Kami para mahasiswa terlambat shalat zhuhur, sehingga kami menegakkan shalat jama’ah. Dan terus-terusan kami melakukannya demikian. Kami terus-terusan mengerjakan shalat zhuhur (berjama’ah) setelah jama’ah shalat zhuhur yang pertama. Bolehkan hal ini dilakukan terus-menerus ataukah tidak? Jawaban: Bila di masjid yang sama, maka saya tidak memandang boleh. Karena berarti kalian melazimkan untuk menegakkan shalat jama’ah setelah jama’ah yang lain. Akan tetapi ...
APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA
APAKAH SEORANG BOLEH MENIKAHI PUTRI ISTRI AYAHNYA? Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah surat dari penanya Musa Ad-Dhuwaibaniy Al-Maliki dari Bani Malik berkata: Seorang menikahi dua wanita, salah satunya melahirkan darinya seorang anak laki-laki. Dan istri satunya lagi melahirkan darinya seorang anak perempuan. Setelah sekian lama, dia menceraikan istrinya yang melahirkan anak perempuan. Setelah habis masa iddahnya, wanita ini menikah dengan laki-laki lainnya, dan (dari pernikahan ini) melahirkan anak perempuan. ...
SHALAT DIRUMAH KARENA MALU
SHALAT DIRUMAH KARENA MALU Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Pada soal yang ketiga, penanya mengatakan: Saya menunaikan shalat (wajib) di rumahku dan itu karena saya sangat malu (untuk ke masjid). Namun saya tetap banyak menunaikan shalat sunnah, berdo’a, juga bertasbih. Apakah shalatku di rumah tidak diterima? Berilah kami faedah barakallahu fiikum. Jawaban: Yang wajib bagimu ialah menunaikan shalat di masjid bersama jama’ah. Adapun malu yang menyebabkan dirimu meninggalkan kewajiban syar’i, merupakan malu yang (pada hakekatnya) ...


