APAKAH MEMBERSIHKAN ANAK KECIL DAN MENYENTUH KEMALUANNYA MEMBATALKAN WUDHU? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apakah membersihkan anak kecil bisa membatalkan wudhu jika saya melakukannya dalam keadaan sudah berwudhu? Jawaban: Iya. . . jika sampai menyentuh kemaluannya. Seorang ibu yang membersihkan anaknya kemudian menyentuh kemaluannya, maka wudhunya batal sebagaimana kalau dia juga menyentuh kemaluannya sendiri walaupun sang anak belum baligh dikarenakan dalil yang bersifat umum. Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/16777 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy *** *** ...
Apakah Membersihkan Anak Kecil dan Menyentuh Kemaluannya Membatalkan Wudhu?
Bolehkah Taklid Pada Ulama?
BOLEHKAH TAKLID PADA ULAMA? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apa pendapat anda tentang ucapan seseorang: ” Taqlidlah anda pada seorang ulama, maka anda akan selamat berjumpa dengan Allah.” Jawaban: Ini merupakan ucapan orang awam. Maka pada kesempatan ini saya akan menjelaskan tentang perkara taqlid. Siapa saja yang diperbolehkan taqlid dan siapa saja yang tidak boleh. Taqlid asal katanya secara etimologi maknanya adalah meletakkan kalung pada leher. Yaitu maksudnya menyerahkan urusannya Secara syar’i, taqlid maknanya ...
Seorang Ibu yang Menghalau Anak-anaknya Di Tengah Shalat
SEORANG IBU YANG MENGHALAU ANAK-ANAKNYA DI TENGAH SHALAT Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Ketika saya melaksanakan shalat, sebagian anak-anak saya bermain di hadapanku dan ada yang menarik kerudung di kepalaku sehingga terkadang rambutku kelihatan. Saya berusaha menarik kerudung itu dari bawah agar saya bisa melanjutkan shalat. Akibatnya, saya melakukan banyak gerakan, kadang dengan cara menjauhkan mereka atau mengembalikan kerudungku di atas kepala dan badanku. Juga saya terkadang menunggu anak yang menaiki punggungku bahkan ...
Hukuman Untuk Orang Pasik dan Zhalim
HUKUMAN UNTUK ORANG PASIK DAN ZHALIM Asy Syaikh Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Firman Allah (artinya): “Dan Allah tidak memberi hidayah kepada kaum yang fasik.” “Dan Allah tidak memberi hidayah kepada kaum yang zhalim.” Apakah maknanya bahwasanya Allah tidak akan memberi mereka hidayah selama-lamanya? Jawaban: Ya… Allah menghukum mereka. Allah hanya akan memberi hidayah kepada orang-orang yang beriman dan orang-orang yang mencintai kebaikan dan menginginkan kebaikan. Allah akan memberi hidayah dan taufiq kepada mereka. Adapun orang ...
Bolehkah Seorang Ma’mum yang Akan Melaksanakan Shalat Maghrib Berma’mum Kepada Imam Masjid yang Sedang Shalat Isya?ELAKSANAKAN SHOLAT ISYA
BOLEHKAH SEORANG MA’MUM YANG AKAN MELAKSANAKAN SHOLAT MAGHRIB BERMA’MUM KEPADA IMAM MASJID YANG SEDANG SHOLAT ISYA? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Apakah boleh bagi seorang ma’mum yang akan melaksanakan Shalat Maghrib dia berma’mum dengan imam masjid yang sedang Shalat ‘Isya? Jawaban: Pendapat ini dipegangi oleh sekelompok ulama. Dan yang aku hafalkan dan ketahui, bahwasanya asy-Syaikh al-Imam al-Atsari Samahatul Walid ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullaah berpendapat demikian. Akan tetapi menurut pendapatku, masalah ini perlu diteliti. ...
Menghadiri Shalat Berjama’ah Di Masjid yang Iqomahnya Sebelum Masuk Waktu ataukah Shalat Di Rumah
MENGHADIRI SHALAT JAMAAH DI MASJID YANG IQOMATNYA SEBELUM MASUK WAKTU ATAUKAH SHALAT DI RUMAH Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Pertanyaan dari situs Mitrosul Anbiya. Penanya dari Maroko: Di tempatku muadzinnya adzan sebelum masuknya waktu shalat. Apakah saya harus tetap shalat jamaah di masjid walaupun iqomatnya sebelum masuk waktu, ataukah saya shalat di rumah pada keadaan seperti ini? Jawaban: Jawaban untuk Anda, wahai penanya, semoga Allah memberkahi Anda. Dan yang semisal dengan Anda, ada dua ...
Bolehkah Menggantungkan Sebagian Ayat Al-Qur’an di Rumah
BOLEHKAH MENGGANTUNGKAN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله Pertanyaan: Bolehkah menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an di rumah? Jawaban: Tidaklah Allah menurunkan kitab ini melainkan untuk dibaca dan membacanya dalam rangka ibadah, juga mentadabburinya kemudian mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (jelas) dan beriman terhadap ayat-ayat mutasyabih (samar). Adapun penggunaan Al-Qur’an bukan pada perkara-perkara yang kita sebutkan, maka bisa jatuh pada tindakan perendahan terhadap Al-Qur’an. Maka gantungan-gantungan yang dimaksud baik dari Al-Qur’an atau selainnya tidak memberikan ...
Hukum Shalatnya Anak Kecil di Bawah Umur Tujuh Tahun
HUKUM SHALATNYA ANAK KECIL DI BAWAH UMUR TUJUH TAHUN? Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang anak kecil yang berumur di bawah tujuh tahun yang dia bergabung pada shaf terdepan dan ikut berdesakan dengan orang yang shalat yang terkadang dia membuat celah dalam shaf dan dia membuat beberapa gerakan ketika shalat? Jawaban: Anak di bawah tujuh tahun belum diperintahkan shalat, dan disyariatkan bagi para ayah untuk menahan anak-anak mereka di rumah agar tidak mengganggu orang ...
Kenapa Engkau Tidak Mau Berubah
KENAPA ENGKAU TIDAK MAU BERUBAH (Nasehat Berharga Asy Syaikh Muhammad Sa’id Ruslan حفظه الله) ******* Jika Engkau meminta kepada Allah, maka mintalah surga Firdaus yang tertinggi… Jangan Engkau menjadi orang yang lemah tekadnya, apalagi mati… Kenapa Engkau tidak mau berlomba-lomba dalam perkara-perkara ini?? Jangan Engkau merasa cukup dengan sesuatu yang rendah dari sesuatu yang lebih tinggi di atas awan… bahkan di atas bintang-bintang… Kenapa Engkau lebih memilih dunia dibandingkan akhirat?? Kenapa Engkau tidak mau berubah?? Apa yang menghalangimu?? Apa ...
Apakah Berdosa Seorang Wanita Mengenakan Pakaian yang Menyingkap Betis atau Lengan Dihadapan Wanita Lain?
APAKAH BERDOSA SEORANG WANITA MENGENAKAN PAKAIAN YANG MENYINGKAP BETIS ATAU LENGAN DI HADAPAN WANITA LAIN? Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Pertanyaan: Apakah berdosa jika seorang wanita mengenakan pakaian yang menyingkap betis dan lengannya di hadapan wanita lain? Jawaban: Iya, dia berdosa. Tidak halal baginya untuk dia menyingkap sesuatu dari tubuhnya di hadapan wanita lain kecuali apa yang boleh dia singkap di hadapan bapaknya, saudara-saudaranya dan mahramnya. Dikarenakan Allah menyebutkan (dalam Al-qur’an) wanita-wanita bersamaan dengan mahram ...


