HUKUM MENELAN SISA MAKANAN DI SELA-SELA GIGI KETIKA PUASA Syaikh Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Jika masih tersisa sedikit dari makanan diantara gigi orang yang berpuasa, apakah itu tergolong membatalkan puasa jika seorang yang berpuasa menelannya? Jawaban: Alhamdulillah, jika pagi hari seorang yang berpuasa itu mendapati pada giginya ada sedikit sisa makanan, ini tidak berpengaruh pada puasanya. Akan tetapi ia wajib mengeluarkan sisa makanan tersebut dari mulutnya, tidak berpengaruh pada puasanya. ️Kecuali jika ia MENELANNYA, jika ia menelan sesuatu dari sisa ...