HUKUM PUASA WANITA NIFAS APABILA TELAH SUCI KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL SEDANGKAN IA MASIH DALAM RENTANG EMPAT PULUH HARI (setelah kelahiran) Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apabila wanita nifas telah suci dalam rentang waktu seminggu setelah kelahiran, sehingga kemudian ia berpuasa bersama kaum muslimin di bulan Ramadhan beberapa hari lamanya. Namun setelah itu, darah kembali muncul. Apakah pada kondisi ini, ia harus berbuka? Dan apakah mengharuskannya untuk mengqadha hari-hari yang ia telah berpuasa ...