HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK

HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK

Pertanyaan: Apa hukum mengembangkan uang di  bank,  Karena sudah maklum kalau bank-bank ini memberikan bunga bagi tabungan di dalamnya?

Jawaban:

Dan sudah maklum disisi para ulama yang ahli syariat Islam, bahwasanya mengembangkan uang di dalam bank-bank dengan bunga-bunga ribawi hukumnya haram secara syariat, tergolong dosa besar dari dosa-dosa besar, memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana Allah berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ الله الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى الله وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya :”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah )

Allah juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون

Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman.

Maka jika kalian  tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(QS. Al-Baqarah 278-279)

Dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam : “Sesungguhnya beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, pencatatnya dan dua saksinya. Beliau berkata:  Mereka sumuanya sama. (HR. Muslim dalam shahihnya)

Dan Imam Al-Bukhary meriwayatkan dalam    shahihnya dari Abu Juhaifah radhiyallahu anhu bahwasanya Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba dan melaknat tukang gambar.”

Dan dalam Ash-Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:  “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan. Kami bertanya:  Apa itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, berbuat sihir,  membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haknya, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan jihad, menuduh berzina  wanita  yang baik-baik yang tidak terbetik dalam hatinya zina.”

Dan ayat-ayat dan hadits-hadits dengan makna seperti ini, yaitu tentang haramnya riba dan peringatan darinya, itu sangat banyak. Maka wajib atas setiap muslim untuk meninggalkanya, berhati-hati darinya dan saling berwasiat untuk andil didalam melarangnya. Dan wajib bagi penguasa kaum muslimin untuk mencegah  para pengelola bank-bank ribawi dari praktek riba di negeri mereka. Dan mengharuskan mereka berhukum dengan syariat yang suci, sebagai pelaksanaan perintah Allah dan takut akan siksaanNya. Allah berfirman:

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَىٰ لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۚ ذَٰلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ

كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ ۚ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُون

Artinya :”Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putera Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas.

Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.”(QS. Al-Maidah. 57-58)

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya :”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar.” (QS. at-Taubah 80)

Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya Manusia itu jika melihat kemungkaran tapi mereka tidak mau merubahnya, maka niscaya Allah akan meratakan siksaan-Nya.”

Dan ayat-ayat dan hadits-hadits tentang wajibnya amar makruf nahi mungkar itu banyak dan sudah diketahui. Maka kita memohon taufiq  kepada Allah untuk kaum muslimin, baik pemerintahnya, maupun rakyatnya, ulamanya ataupun masyarakat umum agar mereka bisa berpegang dengan syariat-Nya dan agar mereka istiqomah di atasnya dan berhati-hati terhadap segala apa yang menyelisihinya, sesungguhnya Dia adalah sebaik-baik tempat meminta.

Sumber: www.alifta.net/fatawa/

Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks