HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK

HUKUM MENGEMBANGKAN UANG DI BANK Pertanyaan: Apa hukum mengembangkan uang di  bank,  Karena sudah maklum kalau bank-bank ini memberikan bunga bagi tabungan di dalamnya? Jawaban: Dan sudah maklum disisi para ulama yang ahli syariat Islam, bahwasanya mengembangkan uang di dalam bank-bank dengan bunga-bunga ribawi hukumnya haram secara syariat, tergolong dosa besar dari dosa-dosa besar, memerangi Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Sebagaimana Allah berfirman: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks