HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH

Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله

Pertanyaan: Apakah hukum mengambil gambar dengan kamera video, khususnya digunakan untuk dakwah di jalan Allah, mendorong dan memotivasi manusia untuk melakukan sedekah dan infak, atau menjelaskan apa yang dilakukan oleh musuh-musuh (orang-orang kafir) berupa berbagai macam gangguan terhadap kaum muslimin, sehingga kaum muslimin dibangkitkan perhatian mereka ketika menyaksikan gambar tersebut?

Jawaban:

Tidak boleh selamanya, dakwah kepada agama Allah telah berjalan sejak masa Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan para rasul sebelum beliau dan tidak digunakan sesuatu yang haram padanya dan tidak pula dengan sarana yang haram, maksud saya sarana yang haram tidak boleh digunakan dan dikatakan: “Ini untuk mendakwahkan agama Allah Azza wa Jalla.” Na’am.

***

Sumber: Syarh Qurratul Uyunil Muwahhiddin kaset ke 54 menit 1:05:46 hingga 1:06:23.

 

 

Download
Judul: HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA VIDEO YANG DI GUNAKAN UNTUK BERDAKWAH Pembicara: Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan حفظه الله Tanggal: 11 Shawwal 1436
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks