Hukum Meng-Aqiqahi Orang yang Sudah Meninggal

HUKUM MENG-AQIQAHI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Tanya: Ibu saya telah wafat dan saya ingin menyelenggarakan akikah untuk beliau. Namun, ketika saya meminta penjelasan kepada salah seorang imam di sebuah masjid di Baghdad, ia berkata, “Akikah itu hanya dilakukan untuk orang yang hidup, tidak untuk orang mati.” Apa sebenarnya hukum syariat dalam hal ini?

Jawab:

Akikah memang tidak disyariatkan untuk orang mati, namun hanya disyariatkan ketika kelahiran anak pada hari ketujuhnya. Ketika itu disyariatkan bagi ayahnya menyelenggarakan akikah untuk si anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan.

Untuk anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya seekor yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran si anak. Kemudian (setelah dimasak) dagingnya ada yang dimakan, ada yang disedekahkan dan dihadiahkan. Tidak apa-apa mengundang karib kerabat dan tetangga untuk makan-makan saat hari penyelenggaraan akikah dan sisanya disedekahkan. Dengan demikian, terkumpullah dua hal ini.

Apabila tidak mampu sehingga hanya bisa menyembelih seekor kambing untuk anak laki-lakinya, hal tersebut mencukupinya.

Ulama mengatakan, apabila tidak bisa menyembelih pada hari ketujuh, boleh dilakukan pada hari ke-14. Kalau tidak bisa juga, pada hari ke-21. Apabila tidak bisa, pada hari ke berapa pun bisa diselenggarakan akikah tersebut.

Adapun orang yang sudah mati tidak diakikahi, tetapi didoakan untuknya ampunan dan rahmat. Doa kebaikan untuknya lebih baik daripada hal lainnya, berdasar ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

“Apabila seseorang meninggal, terputuslah amalannya, terkecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakan kebaikan untuknya.”

Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan: ‘atau anak shalih yang mendoakan kebaikan untuknya’, beliau tidak mengatakan, ‘atau anak shalih yang mempuasakannya atau menghadiahkan amalan shalat untuknya atau bersedekah untuknya atau amalan yang semisalnya’.

Hal ini menunjukkan bahwa doa kebaikan untuk orang mati lebih utama daripada amalan yang pahalanya dihadiahkan untuknya. (hlm. 608)

Sumber: Majalah Asy Syariah no. 95/VIII/1431 H/2013, rubrik Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah hal. 93-94

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.