HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR
Pertanyaan: Apa hukum memberikan hadiah daging kurban kepada orang kafir? Orang yang berilmu ditempat kami ada yang membolehkan. Dan di kampung kami, kaum muslimin tinggal bertetangga dengan orang-oranh kafir.
Kami tidak mengetahui hukumnya, apakah boleh bagi kami memberikan daging kurban dan sedekah kami kepada mereka?
Jawaban:
Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir* sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban.
Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqoh, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka.
Allah berfirman: “Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik (QS. Luqman 15).
Allah berfirman: Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil (QS. al-Mumtahanah 8).
Di dalam hadits Asma’ bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir.
Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir.
Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh.
Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka.
* selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin)
Fatawa Lajnah Daimah no 2618
Ketua :Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil :Syaikh Abdurrozaq ‘ Afifi
Anggota:Abdulloh bin Ghudaiyan
:Abdulloh bin Qu’ud
Alih bahasa : Ustadz Abu Falah Pendem
—————————–