BERSIKAP ADIL, WAHAI SUAMI Ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Nasim Mukhtar ibnu Rifai Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ القِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi ...
Bersikaplah Adil, Wahai Suami!
Bolehkah Memukul Murid?
BOLEHKAH MEMUKUL MURID Asy Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah Tanya: Apa hukumnya memukul murid dengan tujuan memberikan pengajaran dan sebagai penekanan untuk menunaikan kewajiban yang dituntut dari mereka, juga dengan maksud membiasakan mereka agar tidak meremehkan kewajiban? Jawab: . “Tidak apa-apa hal itu dilakukan, karena guru dan orangtua harus memerhatikan anak-anak didiknya. Siapa yang pantas dihukum maka diberikan hukuman, misalnya karena ia meremehkan kewajibannya. Semuanya dilakukan dengan tujuan agar anak terbiasa berakhlak dengan akhlak yang utama/mulia dan agar ...
Siapa Yang Membenci Poligami Dan Menganggap Tidak Melakukannya Lebih Afdhal Maka Dia Murtad Kafir
SIAPA YANG MEMBENCI POLIGAMI DAN MENGANGGAP TIDAK MELAKUKANNYA LEBIH AFDHAL MAKA DIA MURTAD KAFIR Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Ada sebagian wanita yang lebih mengutamakan adat istiadat masyarakat di Eropa atau di Barat secara umum atau di selain negara-negara Islam, dan mereka mengatakan bahwa poligami dilarang, padahal di sini misalnya menurut hukum syari’at poligami diperbolehkan. Maka apakah hukum mengecapkan tuduhan semacam ini terhadap Islam? Jawaban: Siapa saja yang membenci poligami dan dia mengklaim bahwa tidak melakukan poligami ...
Memboikot Istri
MEMBOIKOT ISTRI Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah pernah ditanya tentang seorang suami yang memboikot istrinya selama dua tahun, tidak diceraikan serta tidak dipertemukan dengan anak-anaknya. Si suami tidak pula menunaikan kewajiban memberi belanja kepada istrinya tersebut, sementara si istri tidak memiliki kerabat dan tidak ada orang yang memberi infak/belanja kepadanya, hingga keadaannya demikian sulit dan sangat diliputi kesusahan. Ia terputus dari setiap orang kecuali dari Allah Subhanahu wa ta’ala. Lalu apa hukum syar’i yang berkenaan dengan suami semacam ...
Bolehkah Seorang Wanita Melepas Pakaian Luar, Di Selain Rumah Suami
MELEPAS PAKAIAN LUAR, DI SELAIN RUMAH SUAMI Tanya: Disebutkan dalam hadits, adanya larangan bagi wanita melepas pakaiannya di selain rumah suaminya. Apa maksudnya? Apakah boleh ia melepas pakaiannya di rumah keluarganya atau kerabatnya? Jawab: Hadits tersebut diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dari Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha dengan lafadz, أَيُّمَا امْرَأَةٍ وَضَعَتْ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا فَقَدْ هَتَكَتْ سِتْرَ مَا بَيْنَها وَ بَيْنَ اللهِ “Wanita mana saja yang meletakkan (melepas) pakaiannya di selain rumah suaminya ...
Bagaimana Menghadapi Orang Tua Yang Menolak Anak Perempuannya Bercadar
BAGAIMANA MENGHADAPI ORANG TUA YANG MENOLAK ANAK PEREMPUANNYA BERCADAR Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Pendengar yang berinisial (ا س) Ummu Juwairiyah dari Kuwait diantara pertanyaannya kepada Fadhilatus Syaikh adalah dengan mengatakan bahwa dia adalah seorang gadis yang bercadar –dan dia memuji Allah atas perkara tersebut– dia mengatakan: “Hanya saja ibu saya tidak mau pergi bersama saya untuk mengunjungi keluarga dan kerabat, karena beliau menganggap bahwa saya merupakan sumber masalah yang memberatkan beliau dan beliau tidak ridha dengan ...
Nasehat Bagi Akhwat Yang Menolak Poligami
NASEHAT BAGI AKHWAT YANG MENOLAK POLIGAMI Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah Intinya bahwasanya pemikiran untuk menolak atau tidak mau melakukan poligami yang menjalar pada gadis-gadis muslimah adalah pemikiran yang sangat berbahaya dan menyelisihi syariat Islam. Maka hendaknya mereka membuang hawa nafsu pribadi dan menundukkan diri mereka kepada hukum-hukum syariat. Kalau tidak demikian, maka mereka tidak menjadi muslimah yang shalihah dengan sebenarnya sebagaimana yang sering diklaim oleh sebagian mereka bahwa mereka adalah wanita yang multazimah (berpegang teguh dengan syari’at Allah ...
Bolehkah Wanita Keluar Rumah Ikut Suaminya Berdakwah?
WANITA KELUAR RUMAH IKUT SUAMINYA BERDAKWAH Tanya: Ada sekelompok orang dari kalangan da’i biasa keluar berdakwah ke kota lain di waktu-waktu tertentu. Safar dakwahnya tersebut terkadang sampai berhari-hari atau sampai sepekan. Mereka mengajarkan kaum muslimin tentang perkara agama mereka, di mana kaum lelakinya bermajelis di salah satu masjid sedangkan para wanitanya mendengarkan ta’lim dengan bermajelis di rumah salah seorang mereka. Apakah disenangi bagi wanita ikut keluar berdakwah (menyertai suaminya)? Padahal dengan keluarnya tersebut, ia harus meninggalkan anak-anaknya dengan dititipkan ...
Wanita Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami
KELUAR RUMAH TANPA SEPENGETAHUAN SUAMI Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya? Jawab: Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah menjawab: “Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar ...
Pandangan Syariat Keluar Rumah Bagi Wanita
KELUAR RUMAH BAGI WANITA Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, “Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah bertabarruj sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliah yang pertama.” (al-Ahzab: 33) Apakah ayat ini khusus bagi istri-istri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam? Apa pandangan syariat tentang wanita keluar rumah menuju masjid atau untuk menunaikan keperluannya? Jawab: Ayat yang disebutkan tidaklah khusus untuk istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, perintah dalam ayat di atas berlaku umum untuk seluruh wanita yang beriman. Walaupun ayat ...