Apa Saja Yang Bisa Dijadikan Sutrah?

APA SAJA YANG BISA DIJADIKAN SUTRAH? – Tiang masjid Tiang yang ada di masjid dapat dijadikan sebagai sutrah sebagaimana ditunjukkan dalam riwayat berikut. Yazid bin Abi ‘Ubaid berkata, “Adalah Salamah ibnul Akwa’ radhiyallahuanhu memilih shalat di sisi tiang masjid tempat menyimpan mushaf. Maka aku tanyakan kepadanya, ‘Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja memilih shalat di sisi tiang ini.’ Beliau menjawab: رَأَيْتُ النَّبِيَّ n يَتَحَرَّى الصَّلاَةَ عِنْدَهَا “Aku melihat Nabi shalallahu’alaihi wa sallam memilih shalat di sisinya.” (HR. Al-Bukhari no. ...

Menggabungkan Dua Niat Dalam Shalat

MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SHALAT Bolehkah memadukan dua shalat dengan satu niat, seperti sunnah wudhu dan tahiyyatul masjid? Jawab: Fatwa Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah Yang lebih baik adalah masing-masing niat diberi haknya dari shalat, tahiyyatul masjid 2 rakaat dan sunnah wudhu 2 rakaat. Adapun ketika melakukan satu ibadah dengan diringi tambahan satu niat (yang lain), yakni menjadi dua niat, maka ini ditulis baginya niat amal selebihnya. Dan amal kebaikannya ini dilipatgandakan 10 kali lipat (bahkan) sampai 100 hingga ...

Alkohol Dalam Obat Dan Parfum

ALKOHOL DALAM OBAT DAN PARFUM Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari. Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol [1], maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, ...

Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 5

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M ” FIQIH QUR’BAN “ Pertanyaan 8: Fulan punya tabungan untuk bayar hutang. Mending dibayarkan dulu atau dipakai kurban qurban dulu, mana yang lebih utama? Jawab: Kalau dia sudah sampai pada tanggal waktunya penyembelihan dan uang masih pada dia, ya wallahu a’lam beli. Kemudian dan tentunya afwan ini terkait waktu pembayaran juga kan. Dilihat ini waktu pembayarannya kapan, temponya ...

Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 4

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M ” FIQIH QUR’BAN “ Pertanyaan 7: Bagaimana hukum menjual kulit kurban dan menukar dengan daging? Jawab: Menjual kulit, nabi katakan : (من باع أضحيته فلا أضحية له) “Seorang yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tiada kurban baginya” Bararti berat ini ya, dianggap TIDAK ADA KURBAN baginya oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jadi DIHINDARI!! , Walaupun sebagian ulama’ada yang ...

Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 3

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M ” FIQIH QUR’BAN “ Pertanyaan 5: Satu orang berqurban dengan satu ekor sapi atas nama sendiri? Jawab: Boleh Tanya: Satu orang berqurban dengan satu ekor sapi dengan atas namakan dia dan enam orang ikhwan, yang satu diniatkan sedekah oleh satu orang pemiliknya dengan biaya yang satu orang yang enam tadi? Jawab: Boleh https://ia802308.us.archive.org/8/items/UstadzQomarSuaidi./Satu%20Orang%20Berqurban%20Dengan%20Satu%20Orang%20dan%20Satu%20orang%20Berqurban%20untuk%20tujuh%20orang.mp3 Download Audio Di Sini *************************** ...

Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 2

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M ” FIQIH QUR’BAN “ Pertanyaan 3: Diantara berkurban dan aqiqoh waktunya bersamaan/ berdekatan, dan kemampuan kita hanya bs melakukan salah satu dari keduanya dr ibadah tsb. Mana yg harus didahulukan? Jawab: Wallahu a’lam, ibadah kurban yang. Didahulukan, karena aqiqoh waktunya memanjang. Ibnul qoyyim mengatakan bahwa hari ketujuh adalah sunnah, dan nabi mengaqiqohi dirinya setelah menjadi nabi/ setelah berumur ...

Tanya Jawab: “Fikih Qurban” ~ bagian 1

Oleh: Al Ustadz Qomar Su’aidi Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo,  Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah  1435H | 21 September 2014M ” FIQIH QURBAN “ Pertanyaan 1: Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan? Jawab: Nah ini hal yang bagi saya khawatir, paling tidaknya ini syubhat , kalau ini dianggap semacam upah, kekhususan bagi para panitia, ini khawatir ada mirip sebagai upah walaupun nggak terus terang sebagai upah tapi ini jelas kekhususan untuk panitia. Ya wallahua’lam saya gak bisa ...

Penjelasan Air Suci Tidak Menyucikan

PENJELASAN AIR SUCI TIDAK MENYUCIKAN Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Bahjatu Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar (hlm. 24—25) mengatakan bahwa Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu berkata, “Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam: الْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ ‘Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang dapat menajisinya’.” (Sahih, HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasa’i) Hadits yang sahih ini menunjukkan asal air secara keseluruhan (meliputi seluruh air yang keluar dari dalam ...

Banyak Bertakbir dari Awal Dzulhijjah?

Tanya:  Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya? Jawab: Takbir mutlak adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC). Takbir muqayyad adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at). Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1] Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.