MENSUCIKAN KASUR YANG TERKENA KENCING ANAK KECIL

MENSUCIKAN KASUR YANG TERKENA KENCING ANAK KECIL ✍? Al-Lajnah Ad-Daimah Pertanyaan: كيفية تطهير الفرش التي بال عليها الصغير؟ Bagaimana mensucikan kasur yang terkena air kencing anak kecil? Jawaban: إذا كان من بال على هذه الفرشة ونحوها غلاماً لم يأكل الطعام كفى في تطهيرها رش الماء عليها حتى يعم موضع النجاسة منها، ولا يجب عصرها ولا غسلها Jika yang kencing di kasur dan yang semisalnya adalah anak kecil laki-laki yang belum makan makanan, maka cukup mensucikannya dengan memerciki air padanya ...

ZAKAT WAJIB SEGERA DIKELUARKAN, BUKAN MENUNGGU BULAN RAMADHAN

ZAKAT WAJIB SEGERA DIKELUARKAN, BUKAN MENUNGGU BULAN RAMADHAN Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ? Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi? ✅ Jawaban: Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan, bahkan seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk ...

BAGAIMANA MENYIKAPI CELAAN KARENA SEORANG PRIA MENIKAHI SEORANG JANDA?

BAGAIMANA MENYIKAPI CELAAN KARENA SEORANG PRIA MENIKAHI SEORANG JANDA? Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Saya seorang pria berusia 35 tahun, saya menikah dengan seorang wanita berusia 15 tahun ketika saya berusia 28 tahun. Perlu diketahui bahwa istri saya tersebut sebelumnya telah menikah dengan pria yang lain, namun kebersamaannya dengannya hanya berlangsung selama 3 bulan saja, dan dia belum memiliki anak. Saya menikah dengannya langsung setelah dicerai oleh suaminya yang pertama. Saya telah hidup bersamanya selama 7 tahun ...

HUKUM MENGUCAPKAN “SYUKRAN” KEPADA ORANG YANG BERBUAT BAIK KEPADA SEORANG

HUKUM MENGUCAPKAN “SYUKRAN” KEPADA ORANG YANG BERBUAT BAIK KEPADA SEORANG Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullah ? Pertanyaan: ما حكم قول : ( شكرا ) لمن أسدى معروفا إلى شخص ؟ Apa hukum mengucapkan SYUKRAN kepada orang yang telah berbuat baik kepada seseorang? ? Jawaban: من فعل ذلك فقد ترك الأفضل وهو قول جزاك الله خيرا . وبالله التوفيق . Barang siapa yang melakukan hal itu berarti dia telah meninggalkan perkara yang afdhal (lebih utama), yaitu mengucapkan Jazakallahu khairan. ...

HARTA YANG DIPINJAMKAN JUGA TERKENA KEWAJIBAN ZAKAT

HARTA YANG DIPINJAMKAN JUGA TERKENA KEWAJIBAN ZAKAT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Saya memiliki kerabat yang membangun sebuah tempat tinggal, saya telah memberinya pinjaman sejumlah uang yang cukup besar, dia menanggung hutang yang banyak untuk membangun tersebut, dan saya mengetahui keadaan keuangannya. Setelah berlalu sekitar 2 tahun saya belum mengeluarkan zakat dari uang yang saya pinjamkan tersebut, maka apakah uang tersebut memang terkena kewajiban zakat? Jazakumullah khairan. Jawaban: Uang yang dipinjamkan ini tidak wajib atas engkau untuk ...

SHALAT DI MASJID YANG IMAMNYA MENCELA DAN MENYELISIHI PENGUASA

SHALAT DI MASJID YANG IMAMNYA MENCELA DAN MENYELISIHI PENGUASA Asy-Syaikh al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ? Pertanyaan: هل يُصلي الانسان في مساجد يطعن أئمتها في ولاة الأمر ويخالفونه ؟ Apakah seseorang itu boleh mengerjakan shalat di masjid yang para imamnya mencela waliyul amr dan menyelisihi mereka? ? Jawaban: لا يصلي معهم، لأن في صلاته معهم تشجيعاً لهم من جهة، وتغريرا بالعوام من جهة أخرى. Dia jangan shalat bersama mereka. Karena shalatnya orang terebut bersama mereka, dari satu sisi mengandung dorongan ...

SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM, SEORANG PENGHAFAL AL-QUR’AN NAMUN MENCUKUR JENGGOTNYA ATAUKAH SEORANG YANG SEDIKIT HAFALANNYA TAPI MEMELIHARA JENGGOT?

SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM, SEORANG PENGHAFAL AL-QUR’AN NAMUN MENCUKUR JENGGOTNYA ATAUKAH SEORANG YANG SEDIKIT HAFALANNYA TAPI MEMELIHARA JENGGOT? Pertanyaan 12 dari fatwa lajnah no. 6391 ? Pertanyaan: س: رجل يحفظ القرآن ولكن ليس له لحية وآخر يحفظ منه قليلا وله لحية، أيهما يقدم إماما في الصلاة؟ Manakah yang lebih dikedepankan menjadi imam, seorang penghafal al-Qur’an yang memotong jenggot ataukah seorang yang sedikit hafalannya tapi memelihara jenggotnya? ? Jawaban: ج: يقدم للإمامة في الصلاة من كان له لحية مع ...

BOLEHKAH MENGGANTUNGKAN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH?

BOLEHKAH MENGGANTUNGKAN SEBAGIAN AYAT AL-QUR’AN DI RUMAH? Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah Pertanyaan: Bolehkah menggantungkan sebagian ayat Al-Qur’an di rumah? Jawaban: Tidaklah Allah menurunkan kitab ini melainkan untuk dibaca dan membacanya dalam rangka ibadah, juga mentadabburinya kemudian mengamalkan ayat-ayat yang muhkam (jelas) dan beriman terhadap ayat-ayat mutasyabih (samar). Adapun penggunaan Al-Qur’an bukan pada perkara-perkara yang kita sebutkan, maka bisa jatuh pada tindakan perendahan terhadap Al-Qur’an. Maka gantungan-gantungan yang dimaksud baik dari Al-Qur’an atau selainnya tidak memberikan ...

MELETAKKAN AYAT KURSI DI MOBIL

MELETAKKAN AYAT KURSI DI MOBIL Asy Syaikh Sholeh Alu Syaikh hafizhahullah Pertanyaan: ما حكم من يضع آية الكرسي في السيارة، أو يضع مجسم فيه أدعية، أدعية ركوب السيارة أو أدعية السفر وغيرها من الأدعية؟ Bagaimana hukum seseorang yang meletakkan ayat kursi di mobilnya atau meletakkan sebuah benda yang terdapat bacaan-bacaan doa padanya seperti doa naik kendaraan atau doa bepergian dan selainnya dari doa-doa? ? Jawaban: Perkaranya di rinci فإن كان وضع هذه الأشياء ليتحفظها ويتذكر قراءتها فهذا جائز، كمن ...

MENETAPKAN HARAMNYA SESUATU TIDAK HARUS BERDASARKAN IJMA’ ATAU DALIL YANG SECARA LANGSUNG MENYEBUTKAN SESUATU TERSEBUT

MENETAPKAN HARAMNYA SESUATU TIDAK HARUS BERDASARKAN IJMA’ ATAU DALIL YANG SECARA LANGSUNG MENYEBUTKAN SESUATU TERSEBUT Asy-Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah قال: ﻫﻞ أﺟﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺮﻳﻢ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺸﻲﺀ؟ ﻗﻠﺖ: ﻟﻢ ﻳﺠﻤﻊ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ؛ ﻟﻜﻦ ﻫﻞ ﻣﻦ ﺷﺮﻁ ﺍﻟﺘﺤﺮﻳﻢ أﻥ ﻳﺘﺤﻘﻖ ﺍﻻﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻴﻪ؟! ﻫﻨﺎﻙ ﻣﺴﺎﺋﻞ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺗﺤﺮﻳﻤﻬﺎ ﺛﺎﺑﺖ ﺑﺎﻟﻨﺺ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻭﻻ ﺍﻟﺘﻔﺎﺕ إﻟﻰ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻴﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﺍﺗﺒﺎﻉ ﺍﻟﺪﻟﻴﻞ ﻫﻮ ﺍلأﺻﻞ. ﻭلأﺧﺒﺮﻙ ﺷﻴﺌﺎ ﺁﺧﺮ؛ ﺍﻟﺤﺸﻴﺶ ﻭﺍلأﻓﻴﻮﻥ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﻧﺺ ﺑﻌﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻓﻬﻞ ﻳﺼﺢ ﺍﻟﻘﻮﻝ بإﺑﺎﺣﺘﻬﻤﺎ؟! إﺫﺍ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks