ZAKAT WAJIB SEGERA DIKELUARKAN, BUKAN MENUNGGU BULAN RAMADHAN

ZAKAT WAJIB SEGERA DIKELUARKAN, BUKAN MENUNGGU BULAN RAMADHAN

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

? Pertanyaan: Bolehkah mengeluarkan zakat harta di bulan apa saja, ataukah harus mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan yang diberkahi?

Jawaban:

Mengeluarkan zakat tidak harus di bulan Ramadhan, bahkan seseorang mengeluarkan zakatnya jika hartanya telah mencapai haul/genap setahun (jika mencapai nishab atau batas nilai terendah yang terkena zakat), dan tidak boleh menundanya kecuali sebentar saja, yaitu menundanya untuk mengetahui siapa yang paling membutuhkan, atau untuk mencapai waktu yang memiliki keutamaan (seperti Ramadhan tadi -pent) jika tidak jauh jaraknya.

Adapun menundanya hingga waktu yang lama maka sesungguhnya hal itu tidak boleh, karena zakat wajib dikeluarkan seketika, karena dia termasuk kewajiban, dan hukum asal pada semua kewajiban adalah dengan melakukannya segera, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehan untuk menundanya.

***

? Fatawaa Nuurun Alad Darb, jilid 7 hlm. 106

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.