Bolehkah Menikah dengan Anak Tiri Ayah?

Pertanyaan:  Ayah saya menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan yang masih menyusu. Setelah pernikahannya dengan ayah saya, wanita tersebut menyapih anak perempuannya. Ayah saya berkeinginan kelak bila anak perempuan tersebut telah besar, ia hendak menikahkan saya dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan bagi saya? Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin  menjawab: Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan rabibah (anak tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami menikah dengan rabibah ayahnya. Yang menjadi kaidah ...

Bolehkah Shalat Fardhu Bermakmum Kepada Yang Shalat Sunnah?

Pertanyaan:  Apabila saya sedang shalat tahiyatul masjid atau shalat sunnah, lalu seseorang masuk dan menyangka saya sedang shalat fardhu lantas langsung bermakmum kepada saya, bagaimana hukumnya? Apa yang harus saya lakukan? Jawab: Menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, seorang yang shalat fardhu boleh bermakmum kepada orang yang sedang shalat sunnah atau bermakmum kepada orang yang shalat sendirian. Seseorang tidak boleh menolak orang yang hendak bermakmum kepadanya. Telah sahih dari Ibnu Abbas  radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat beliau ...

Musafir Bermakmum Kepada Orang yang Mukim, Apakah Dia Shalatnya di Qashar atau Tidak?

Pertanyaan: Saya menanyakan tentang shalat seorang musafir yang bermakmum kepada orang yang mukim/bukan musafir, apakah dia shalat secara sempurna (tidak qashar) bersama imam atau tidak? Jawab: Sah hukumnya shalat seorang musafir yang bermakmum kepada imam yang mukim. Dia harus shalat secara sempurna (tidak mengqashar) dan tidak boleh salam kecuali setelah imam salam. Sebab, terdapat dalil yang sahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan hal tersebut. Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil Ketua: Abdur Razzaq ...

Mendapatkan Rukuk Bersama Imam, Tapi Tidak Sempat Membaca Tashbih Dalam Rukunya. Apakah teranggap Mendapat Satu Rakaat?

Pertanyaan:  Kami melihat banyak orang memasuki masjid ketika imam sedang rukuk. Bersamaan dengan ia melakukan takbiratul ihram, imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah. Orang ini tidak mungkin membaca tasbih dalam rukuknya. Apakah dia teranggap mendapatkan satu rakaat meskipun tidak sempat membaca tasbih, atau dia harus menambah satu rakaat lagi setelah imam salam? Jawab: Siapa yang melakukan takbiratul ihram ketika imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tidak teranggap. Demikian pula orang yang takbiratul ihram lalu bertakbir untuk rukuk kemudian turun ke rukuk dalam keadaan imam bangkit dari rukuk, rakaatnya tidak ...

Imam Masjid Mengimami Jamaah Dengan Membaca Mushaf

Pertanyaan:  Bismillah, seorang imam masjid mengimami jamaah shalat fardhu dengan membaca mushaf al-Qur’an di depannya. Apakah imam seperti ini ada contohnya (dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat)? Apakah ada dalil yang menganjurkannya? Apakah bukan bid’ah?  muh__________@gmail.com Menjawab pertanyaan tersebut kami bawakan beberapa fatwa ulama berikut ini: ## 1. Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin Soal:  Semoga Allah Subhanahu wa ta’ala memberkahi Anda. Ini adalah sebuah surat dari seorang pendengar (Radio Idza’atul Quran), saudara fillah bernama Khalifah, seorang siswa dari Libya ...

Wanita Kurang Akal Dan Agamanya?

Pertanyaan:  Sebagian orang berkata: Wanita itu kurang akal dan agamanya, kurang pula haknya dalam warisan dan dalam memberikan persaksian. Sebagian lagi berkata: Allah menyamakan wanita dan laki-laki dalam mendapatkan pahala dan siksaan. Apa pendapat antum, apakah memang wanita itu dianggap kurang dalam syariat Sayyidul Khalq (junjungan/ tokoh para makhluk yakni Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam) atau tidak? Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`[1] menjawab: Sungguh syariat Islamiyah ini datang dengan memuliakan wanita, mengangkat keberadaannya dan menempatkannya pada tempat ...

Terlambat Shalat Berjamaah

Pertanyaan:  Bagaimana hukumnya seorang masbuk yang tertinggal dari shalat maghrib? Jawab: Masbuk yang tidak mendapati shalat jamaah sama sekali hendaknya mencari shalat jamaah yang lain apabila mampu. Jika tidak mendapatkan, dia shalat sendirian. Wabillahit taufiq washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa shahbihi wa sallam. Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz; Wakil: Abdur Razzaq Afifi; Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud. [Fatawa al-Lajnah, 7/327] ————————————————- Sumber : Majalah Asy Syariah ...

Cara Menghafal Al-Qur’an

Pertanyaan:  Bagaimana cara menghafal Al-Qur’an dengan baik agar hafalan tersebut tidak mudah hilang? Apakah boleh menggunakan mushaf Al-Qur’an dalam shalat untuk dibaca ketika selesai membaca Al-Fatihah, karena orang yang shalat tersebut tidak hafal surat yang hendak dibacanya? Demikian pula doa, apakah boleh menulisnya pada secarik kertas lalu dibaca saat membaca doa dalam shalat? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab: “Tidak ada cara terbaik untuk menghafal Al-Qur’an kecuali dengan dua hal: Pertama: Banyak membaca Al-Qur’an dan mengulang-ulangnya baik di dalam ...

Apakah Shaf Wanita Harus Lurus dan Teratur?

Pertanyaan:  Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila ...

Hukum Memotong Rambut Seperti Model Barat

Pertanyaan: Apa hukumnya memotong rambut dengan model yang diambil dari majalah-majalah Barat atau model potongan yang dikenal di kalangan orang-orang dengan nama tertentu, yang juga diambil dari Barat? Apabila telah tersebar luas model potongan demikian di kalangan wanita muslimah, apakah masih teranggap tasyabbuh? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan rambut wanita sebagai keindahan dan perhiasan baginya, sehingga haram bagi si wanita mencukurnya kecuali karena darurat. Bahkan dalam tahallul haji dan umrah, si ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks