Wanita Kurang Akal Dan Agamanya?

Wanita Kurang Akal Dan AgamanyaPertanyaan:  Sebagian orang berkata: Wanita itu kurang akal dan agamanya, kurang pula haknya dalam warisan dan dalam memberikan persaksian. Sebagian lagi berkata: Allah menyamakan wanita dan laki-laki dalam mendapatkan pahala dan siksaan. Apa pendapat antum, apakah memang wanita itu dianggap kurang dalam syariat Sayyidul Khalq (junjungan/ tokoh para makhluk yakni Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam) atau tidak?

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`[1] menjawab:

Sungguh syariat Islamiyah ini datang dengan memuliakan wanita, mengangkat keberadaannya dan menempatkannya pada tempat yang pantas baginya sebagai bentuk perhatian terhadapnya dan penjagaan terhadap kemuliaannya. Maka diwajibkanlah kepada wali si wanita dan suaminya untuk memberikan nafkah kepadanya, menjaganya dengan baik, memperhatikan perkaranya dan memper-gaulinya dengan pergaulan yang baik. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Dan bergaullah  (wahai para suami) kepada mereka (para istri) dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa`: 19)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik di antara kalian terhadap istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku.” [2]
Islam memberikan kepada wanita seluruh hak dan peran-peran syar‘i yang cocok/ sesuai baginya.

“Dan mereka (para wanita) memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf, namun kaum lelaki memiliki derajat di atas mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Memiliki hikmah.” (Al-Baqarah: 228)

Islam juga memberikan kesempatan kepada wanita untuk melakukan berbagai macam muamalah berupa jual beli, mengadakan perdamaian, perwakilan, pinjam meminjam, penitipan, dan sebagainya.

Islam pun memberikan kepadanya kewajiban yang pantas baginya berupa ibadah dan beban-beban syariat, seperti yang diwajibkan bagi lelaki baik dalam masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, haji dan semisalnya dari ibadah-ibadah syar‘iyyah.

Akan tetapi dalam masalah warisan, syariat menetapkan wanita mendapat bagian setengah dari bagian lelaki. Karena wanita tidaklah mendapat beban untuk menafkahi dirinya, tidak pula rumah tangganya dan anak-anaknya, karena yang dibebani dalam hal ini hanyalah lelaki (suami/ wali si wanita, pen.)

Dalam persaksian juga demikian, persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang laki-laki pada sebagian perkara, karena wanita lebih banyak lupa (daripada laki-laki) dengan sebab apa yang ada pada kodratnya berupa haid, hamil, melahirkan dan mendidik anak-anak. Semua ini terkadang menyibukkan pikirannya dan membuatnya lupa terhadap perkara yang semula diingatnya. Karena itulah dalil-dalil syar‘iyyah menunjukkan agar ada wanita lainnya yang menyertainya dalam memberikan persaksian, sehingga lebih mantap baginya dan lebih kokoh dalam penyampaiannya. Namun dalam beberapa perkara yang berkaitan khusus dengan wanita, diterima persaksian dari seorang wanita (tanpa didampingi saksi yang lain, pen.) seperti dalam masalah penyusuan dan sebagainya.

Wanita sama dengan laki-laki dalam menerima pahala, ganjaran atas keimanan dan amal shalih, sama pula dalam menikmati kehidupan yang baik di dunia ini dan mendapatkan pahala yang besar di negeri akhirat. AllahSubhanahu wa ta’ala berfirman:

“Siapa yang beramal shalih dari kalangan laki-laki atau wanita dalam keadaan dia beriman maka sungguh Kami akan hidupkan dia dengan kehidupan yang baik. Dan sungguh Kami akan membalas  mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang dahulu mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)

Maka dengan ini diketahui bahwa wanita itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana laki-laki. Namun dalam hal ini, ada beberapa perkara yang hanya cocok/ sesuai bagi laki-laki karena Allah Subhanahu wa ta’ala menjadikannya demikian, sebagaimana ada beberapa perkara yang hanya sesuai/ cocok bagi wanita karena  Allah subhanahu wa ta’ala menjadikannya demikian.

Allah-lah yang memberi taufik, wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

[Kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhuts Al-’Ilmiyyah wal Ifta`, 17/6-8. Fatwa no. 11090]

Sumber: Majalah Asy Syariah

*****************************

Keterangan:

  1. Ketika fatwa ini disampaikan, Lajnah diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, wakil ketua: Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudayyan.
  2. Dari hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan At-Tirmidzi no. 3985, Ad-Darimi no. 2160, Ibnu Hibban 9/484 no. 4177, Al-Baihaqi 7/468 dan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 7/138.
© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.