Hukum Shalat di Masjid Nabawi, di mana terdapat Kuburan Nabi di dalamnya

HUKUM SHALAT DI MASJID NABAWI, DIMANA TERDAPAT KUBURAN NABI DI DALAMNYA Setelah membaca pembahasan “Problema Anda” tentang larangan shalat di area pekuburan (termasuk masjid yang dibangun di atas kuburan)  dan shalat menghadap kuburan, banyak pembaca setia majalah Asy Syariah yang menanyakan hukum shalat di masjid Nabawi di Madinah mengingat kuburan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berada di dalam masjid. Alhamdulillah wabihi nasta’in. Permasalahan ini telah dikaji oleh beberapa ulama besar diantaranya Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ...

Hukum Menghadiri Hari Raya Non Muslim

HUKUM MENGHADIRI HARI RAYA NON MUSLIM Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya tentang hukum berbaurnya muslimin dengan non muslim dalam acara hari raya mereka? Jawab: Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram, karena dalam perbuatan itu mengandung tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan, sedangkan Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah: 2) Dan karena perayaan perayaan ini jika bertepatan dengan ...

Bagaimana Sifat-sifat Lailatul Qadar?

BAGAIMANA SIFAT-SIFAT LAILATUL QADAR? Pertanyaan dari fatwa no 18376 Soal: Apakah lailatul qadar itu bisa dilihat dalam mimpi atau ketika terjaga? Apakah hal itu khusus atau umum apa tanda-tandanya? Saya pernah mendengar kalau lailatul qadar itu jika Allah telah menetapkannya, maka pada hari ke duanya matahari merah warnanya, dan udara keadaanya berawan. Akan tetapi jika demikian, maka lailatul qadar itu merata kebaikannya untuk hamba-hamba Allah juga untuk orang kafir. Jawaban: Lailatul qadar itu diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih, bahwasanya ...

Mencari Lailatul Qadar Dan Bagaimana Cara Menghidupkan Malam Tersebut

MENCARI LAILATUL QADAR DAN BAGAIMANA CARA MENGHIDUPKAN MALAM TERSEBUT Pertanyaan ke delapan dari fatwa no 2392 Soal : Bagaimana cara menghidupkan Lailatul Qadar apakah dengan shalat atau membaca Al-Quran, membaca sejarah nabi, membaca nasihat-nasihat dan bimbingan serta mengadakan perayaan hal itu di masjid? Jawaban: 1. Yang pertama: Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, yg tidak pernah bersungguh-sungguh pada waktu selainnya dengan melakukan shalat malam, membaca Al-Quran dan doa. Al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah ...

Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

MENDAHULUKAN BELAJAR ILMU SYAR’I Pertanyaan:  Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia? Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil  bin Hadi  Al-Wadi’i  menjawab: “Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah l wajibkan atas anda. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.” Bila anda ingin mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, ...

Bolehkah Akad Nikah Ketika Sedang Haid?

AKAD NIKAH KETIKA SEDANG HAID Pertanyaan:  Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid? Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin  menjawab: “Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Talak tidak boleh dijatuhkan ketika istri sedang haid, ...

Buang Angin, Wajibkah Beristinja?

BUANG ANGIN, WAJIBKAH BERISTINJA? Pertanyaan:  Apabila keluar angin dari dubur seseorang, apakah ia wajib beristinja’ (cebok)? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab: “Keluar angin dari dubur termasuk pembatal wudhu berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara (angin keluar dari duburnya) atau ia mendapatkan bau. [1] Akan tetapi keluarnya angin ini tidaklah mewajibkan istinja’, yakni tidak wajib membasuh kemaluan karena tidak ada sesuatu yang keluar yang mengharuskan untuk dicuci. ...

Batasan Melihat Wanita Non Mahram

Batasan Melihat Wanita Non Mahram Apakah bisa dipahami bahwa maksud dari keharaman memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) adalah memandang wajahnya ditambah dengan memandang auratnya, ataukah yang diharamkan memandang auratnya saja? Jawab: “Yang diharamkan tidak hanya meman-dang auratnya, bahkan seluruhnya dilarang.” Demikian jawaban Asy-Syaikh Al-Albani. Beliau lanjutkan: “Karena Allah berfirman dalam Al-Qur`an: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman (kaum mukminin): “Hendaklah mereka menundukkan sebagian dari pandangan mereka dan hendaklah mereka menjaga kemaluan mereka….” (An-Nur: 30) Sekalipun wanita itu terbuka wajahnya, tidaklah ...

Hukum Memberi Salam Kepada Non Muslim

HUKUM MEMBERI SALAM KEPADA NON MUSLIM Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin kemudian ditanya tentang hukum memberi salam kepada non muslim. Maka beliau menjawab: Memulai salam kepada mereka haram, tidak boleh dilakukan karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan kalian mendahului Yahudi dan Nashrani dengan salam dan jika kalian bertemu mereka di jalan maka arahkan mereka ke (tempat) yang tersempit.”  (Shahih, HR. Muslim) Dalam kesempatan lain beliau –Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin – mengatakan: Jika ada orang kafir memberi salam kepada seorang muslim ...

Bolehkah Da’i Wanita Memberikan Taklim Kepada Para Wanita di Masjid?

BOLEHKAH DA’I WANITA MEMBERIKAN TAKLIM KEPADA PARA WANITA DI MASJID? Tanya: Bolehkah seorang wanita (da’iyah) memberikan pengajaran dan nasihat agama atau yang berhubungan dengan ilmu agama khusus untuk para wanita di masjid-masjid, sebagaimana hal ini biasa dilakukan oleh para da’i (laki-laki)? Jawab: Permasalahan semacam ini terjawab dengan penjelasan yang diberikan oleh Al-Imam Al-Albani terhadap peristiwa yang terjadi di Damaskus. Beliau  berkata: “Adapun yang marak belakangan ini di sini, di Damaskus, yakni datangnya para wanita ke masjid-masjid pada waktu-waktu tertentu ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks