Hukum Menghadiri Hari Raya Non Muslim

hukum menghadiri perayaan non muslimHUKUM MENGHADIRI HARI RAYA NON MUSLIM

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya tentang hukum berbaurnya muslimin dengan non muslim dalam acara hari raya mereka?

Jawab: Berbaurnya kaum muslimin dengan selain muslimin dalam acara hari raya mereka adalah haram, karena dalam perbuatan itu mengandung tolong menolong dalam hal perbuatan dosa dan permusuhan, sedangkan Allah berfirman:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al Maidah: 2)

Dan karena perayaan perayaan ini jika bertepatan dengan acara-acara keagamaan mereka maka ikut serta dalam hal itu berarti membenarkan agama mereka dan ridha dengan apa yang mereka ada padanya dari kekafiran. Adapun jika perayaan itu bukan karena bertepatan dengan acara keagamaan mereka, seandainya ini dilakukan oleh muslimin saja hal itu tidak boleh, bagaimana bila dilakukan oleh orang kafir?! Oleh karenanya para ulama mengatakan bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin untuk ikut bersama non muslim dalam acara hari raya mereka, karena hal itu berarti persetujuan dan ridha terhadap agama mereka yang batil. Juga terkandung di dalamnya adanya saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan.

Para ulama berbeda pendapat tentang seseorang non muslim yang menghadiahkan kepadamu sebuah hadiah berkaitan dengan hari raya mereka, apakah kamu boleh menerimanya atau tidak boleh?

Di antara ulama ada yang mengatakan tidak boleh menerima hadiah dari mereka pada acara hari raya mereka, karena ini adalah tanda kerelaan. Sebagian ulama yang lain ada yang mengatakan tidak mengapa untuk menerimanya. Bagaimanapun, jika di sana tidak ada larangan yang syar’i yang menjadikan orang yang memberimu hadiah meyakini bahwa kamu ridha terhadap ajaran agama mereka, maka tidak mengapa kamu menerimanya. Kalau tidak seperti itu, maka lebih utAma untuk tidak menerimanya.

Ada baiknya kita menyebutkan apa yang ditulis oleh Ibnul Qayyim dalam dalam kitab Ahkam Ahlidzimmah (1/205):

“Dan adapun memberikan ucapan selamat dengan syi’ar-syi’ar kekafiran yang khusus maka hal ini haram dengan kesepakatan  ulama. Seperti memberikan ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seraya mengatakan: ‘Ied yang berkah’, atau memberikan ucapan selamat karena hari raya mereka dan sejenisnya, maka ucapan ini kalaupun dianggap tidak menyebabkan kafir, maka ini (memberi ucapan selamat pada hari raya mereka -red) termasuk sesuatu yang haram. Dan hal itu seperti halnya memberikan ucapan selamat atas sujud mereka kepada salib… dan banyak orang yang tidak menghargai agamanya jatuh dalam perbuatan itu

Diterjemahkan dari kumpulan fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin berjudul Majmu’ Fatawa jilid ketiga pada pembahasan Al-Wala wal Bara oleh Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc.

———————————————————————————————-

Sumber : Majalah Asy Syariah

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks