WAKTU IMSAK MENJELANG SHUBUH DIBULAN RAMADHAN ADALAH BID’AH

WAKTU IMSAK MENJELANG SHUBUH DIBULAN RAMADHAN ADALAH BID’AH Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah Fadhilatusy Syaikh rahimahullah ta’ala ditanya: Kami melihat pada sebagian kalender di bulan Ramadhan terdapat sebuah kolom yang disebut dengan kolom imsak, yaitu menjadikan sepuluh atau lima belas menit sebelum shalat shubuh (sebagai batasan untuk tidak lagi makan dan minum). Apakah yang seperti ini ada dasarnya dari Sunnah ataukah termasuk bagian dari bid’ah? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan Fadhilatusy Syaikh ...

BERAPA LAMA SEORANG MUSAFIR BOLEH TIDAK BERPUASA

BERAPA LAMA SEORANG MUSAFIR BOLEH TIDAK BERPUASA Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan: Seorang musafir ingin tinggal di negeri tujuan safarnya selama sepekan, maka apakah boleh baginya untuk tidak berpuasa? Jawaban: Boleh baginya untuk tidak berpuasa walaupun dia tinggal sebulan penuh, karena dia masih teranggap sebagai seorang musafir. Nabi shallallahu alaihi was sallam tidak menentukan batas yang dengannya safar dianggap berakhir, bahkan beliau sendiri tinggal di Tabuk selama 20 hari dengan mengqashar shalat,[1] dan beliau tinggal di Makkah ...

JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN

JIKA SUAMI MENYEBABKAN ISTRINYA MENGELUARKAN MANI KETIKA PUASA RAMADHAN Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Seorang suami mencumbui istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan, kemudian istrinya tersebut mengeluarkan mani, maka apa yang wajib dia lakukan? Jawaban: Suaminya ini telah melakukan kesalahan dan menyebabkan merusak puasa istrinya, dan bisa jadi menyebabkan merusak puasanya sendiri. Jadi perbuatan sia-sia semacam ini tidak boleh. Orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwatnya, makanannya, dan minumannya karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jadi istri yang mengeluarkan mani ...

HUKUM ORANG YANG MENGAKHIRKAN MEMBAYAR HUTANG PUASA HINGGA SEBELUM RAMADHAN YANG AKAN DATANG

HUKUM ORANG YANG MENGAKHIRKAN MEMBAYAR HUTANG PUASA HINGGA SEBELUM RAMADHAN YANG AKAN DATANG Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh hafizhahullah ditanya: Pertanyaan: Hukum orang yang mengakhirkan membayar hutang puasa beberapa hari yang ia berbuka di bulan ramadhan hingga mendekati ramadhan berikutnya, yang demikian itu karena alasan kesehatannya? Jawaban: Tidak mengapa atas dirinya untuk berpuasa saja, adapun jika mengakhirkannya hingga datang ramadhan kedua maka dia mesti mengqadhanya dan memberi makan dari setiap harinya satu orang fakir miskin, jika ...

APA YANG DISYARIATKAN BAGI ORANG YANG DATANG KE LAPANGAN TEMPAT SHALAT ‘IED?

APA YANG DISYARIATKAN BAGI ORANG YANG DATANG KE LAPANGAN TEMPAT SHALAT ‘IED? Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz  رحمه الله Pertanyaan:  Seorang penanya dengan inisial ‘A’A’A dari Riyadh berkata:  Saya perhatikan sebagian orang ketika mendatangi (lapangan) shalat ied melakukan shalat (sunnah) dua rakaat, sebagian mereka tidak shalat sunnah. Sebagian mereka membaca Al-Quran sebelum shalat, dan sebagian mereka sibuk dengan bertakbir, Allahu akbar allahu akbar laa ilaaha illallah Allahu akbar walillahilhamdu. Saya mengharap dari Syaikh yang mulia menjelaskan ...

HUKUM ORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT ‘IED

HUKUM ORANG YANG LUPA MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH SEBELUM SHALAT ‘IED Pertanyaan: Apa hukumnya orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali di tengah khutbah berlangsung sesudah shalat ied, yang demikian ini karena lupa? Jawaban: Mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat itu wajib hukumnya. Dan barangsiapa yang lupa akan itu maka tidak ada kewajiban atasnya selain dia harus mngeluarkannya sesudah itu, karena zakat itu wajib. Maka dia harus mengeluarkannya ketika dia teringat. Dan tidak boleh bagi siapapun menyengaja mengakhirkannya hingga selesai shalat ...

APAKAH I’TIKAF HANYA BOLEH DILAKUKAN DI TIGA MASJID SAJA?

APAKAH I’TIKAF HANYA BOLEH DILAKUKAN DI TIGA MASJID SAJA? Fatwa no 16526 Kami sering mendengar banyak orang yang mengatakan: Sesungguhnya itikaf  pada selain tiga masjid itu tidak boleh. Mereka berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihiwasallam: “Tidak ada itikaf kecuali pada tiga masjid”. Mereka berkata:  Sesungguhnya hadits ini khusus sementara ayat tentang itikaf itu berlaku umum. Maka dalil yang khusus didahulukan daripada yang umum. Akan tetapi saya telah mendengar bahwasanya Syaikh kami yang mulia Abdul Aziz bib Baaz memiliki pendapat ...

BOLEHKAH ORANG YANG BERI’TIKAF KELUAR MEMBANGUNKAN KELUARGANYA UNTUK MAKAN SAHUR?

BOLEHKAH ORANG YANG BERI’TIKAF KELUAR MEMBANGUNKAN KELUARGANYA UNTUK MAKAN SAHUR? Pertanyaan: Jika seorang yang beritikaf keluar dari tempat itikafnya karena suatu sebab, seperti membangunkan keluarganya untuk makan sahur, yg demikian karena tidak ada seseorang di rumah. Apakah hal itu menyelisihi syarat-syarat itikaf? Jawaban: Barangsiapa yang sudah masuk itikaf maka ia tidak boleh keluar dari tempat itikafnya di masa itikafnya kecuali karena perkara yg mesti dilakukan, untuk keperluan-keperluannya yg darurat seperti mengambil makanan dan minumannya, jika memang tidak ada orang ...

Bolehkah Beri’tikaf Hanya Di Malam Hari?

BOLEHKAH BERITIKAF HANYA DIMALAM HARI? Pertanyaan: Sesungguhnya kami bekerja di toko pakaian, dan di bulan ramadan pada sepuluh terakhir kami tidak bisa beritikaf di siang hari karena waktunya bekerja, apakah sah kalau kami beritikaf pada malam harinya saja dan siang harinya kami bekerja di toko? Jawaban: Boleh beritikaf walaupun cuma sesaat dari waktu di masjid yang dilaksanakan disana shalat berjamaah. Dan sah juga beritikaf walaupun tanpa berpuasa menurut pendapat yang benar dari pendapat-pendapat ulama. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ...

Hukum Keluarnya Orang Beritikaf Untuk Suatu Hajat

HUKUM KELUARNYA ORANG YANG BERITIKAF UNTUK SUATU HAJAT Fatwa Nur ‘ala ad-Darbi 330. Pertanyaan: Penanya dengan inisial HMA dari Republik Mesir Arab dan tinggal di Al-Muzahamiyah mengatakan : Apa syarat-syarat itikaf di bulan Ramadhan, apakah boleh bagi seorang insan (yang beritikaf) untuk keluar dari masjid dalam masa itikafnya ini karena suatu sebab? Jawaban: Sunnahnya itikaf (dilakukan) di dalam masjid di bulan ramadan jika dimudahkan akan hal itu, di bulan ramadan atau selainnya, akan tetapi ramadan itu lebih utama. Jika mudah ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks