HUKUM PERBUATAN SEBAGIAN ORANG YANG BERPUASA, DENGAN TIDUR DI SIANG HARI DAN BEGADANG DI MALAMNYA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Wahai samahatusy syaikh, di sana ada sebagian orang yang begadang sampai fajar kemudian setelah menunaikan shalat ini (shubuh) ia tidur sampai masuk waktu shalat Zhuhur. Lalu ia bangun menunaikan shalat Zhuhur untuk kemudian kembali tidur sampai ‘Ashar. Dan demikian seterusnya sampai mendekati waktu berbuka. Apa hukum Islam tentang perilaku semacam ini? Jawaban: Tidak mengapa ...
Hukum Perbuatan Sebagian Orang Yang Berpuasa, Dengan Tidur Di Siang Hari Dan Begadang Di Malamnya
Ghibah, Namimah (Mengadu Domba), Mencela, Dan Perbuatan Maksiat Lainnya Akan Merusak Puasa Dan Mengurangi Pahala
GHIBAH, NAMIMAH (Mengadu Domba), MENCELA, DAN PERBUATAN MAKSIAT LAINNYA AKAN MERUSAK PUASA DAN MENGURANGI PUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apakah meng-ghibah manusia akan membatalkan puasa? Jawaban: Perbuatan ghibah tidaklah membatalkan puasa. Tetapi ghibah yaitu menyebutkan seseorang dengan apa yang tidak disukainya adalah perbuatan maksiat. Berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla: ولا يغتب بعضكم بعضا “Dan janganlah sebagian kalian melakukan ghibah terhadap sebagian yang lainnya.” [1] Demikian juga namimah, mencela, mengejek, maupun berdusta, semua ...
Hukum Menelan Ludah Bagi Orang Yang Berpuasa
HUKUM MENELAN LUDAH BAGI ORANG YANG BERPUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum menelan ludah bagi orang yang sedang berpuasa? Jawaban: Tidak mengapa menelan ludah dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan di kalangan ahlul ilmi tentang masalah tersebut. Hal itu dikarenakan sulit atau tidak mungkin untuk menghindarinya. Adapun dahak dan riyak, maka wajib mengeluarkannya bila telah sampai di mulut dan orang yang berpuasa tidak boleh menelannya karena masih memungkinkan untuk menjaga diri ...
Hukum Musafir Mencampuri Istrinya Di Siang Hari Ramadhan
HUKUM MUSAFIR MENCAMPURI ISTRINYA DI SIANG HARI RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Apa hukum seorang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan dalam keadaan sedang berpuasa, dan apakah musafir itu boleh mencampuri istrinya bila ia sedang berbuka (tidak berpuasa)? Jawaban: Orang yang melakukan jima’ di siang hari Ramadhan ketika sedang berpuasa wajib, maka wajib baginya membayar kaffarah yaitu kaffarah zhihar beserta kewajiban mengqadha hari di mana ia melakukan perbuatan tersebut, diiringi dengan ...
Keluarnya Madzi Dengan Syahwat Tidak Membatalkan Puasa
KELUARNYA MADZI DENGAN SYAHWAT TIDAK MEMBATALKAN PUASA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Apabila seorang yang sedang berpuasa itu berciuman atau menonton film-film porno lalu keluar madzi, apakah ia harus mengqadha puasanya? Dan bila hal itu terjadi di hari-hari yang berbeda, apakah qadhanya itu dilakukan secara berturut-turut ataukah boleh secara terpisah (tidak berurutan)? Semoga Allah membalas kebaikan anda terhadap umat Islam dengan sebaik-baik balasan. Jawaban: Keluarnya madzi tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang paling benar ...
Hukum Masturbasi (Onani) Di Siang Hari Ramadhan
HUKUM MASTURBASI (ONANI) DI SIANG HARI RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Sungguh saya ingin mengetahui kewajiban apa yang harus ditunaikan bagi orang yang melakukan istimna’ (masturbasi/onani) dengan sengaja di siang hari bulan Ramadhan. Apakah baginya berlaku sabda Rasulullah yang mulia shallallahu ‘alaihi was salam: “Barang siapa sengaja berbuka, maka tidak diterima darinya puasa sepanjang tahun lamanya, meskipun ia tetap berpuasa.” Jawaban: Pertama: Istimna’ itu tidak diperbolehkan, tidak di Ramadhan dan tidak pula di ...
Hukum Keluarnya Wanita Menuju ke Masjid Untuk Shalat Tarawih
HUKUM KELUARNYA WANITA MENUJU KE MASJID UNTUK SHALAT TARAWIH Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Bagaimana hukum syar’i seorang wanita yang shalat tarawih di masjid? Jawaban: بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji hanya milik Allah dan semoga salawat dan salam atas Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, amma ba’du. Hukum asal shalat seorang wanita adalah di rumahnya dan ini yang afdhal dan yang terbaik baginya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Rasul shallalahu ‘alaihi wasallam. ...
Hukum Puasa Seorang Yang Kemasukan Air ke Dalam Kerongkongannya Tanpa Sengaja
HUKUM PUASA SEORANG YANG KEMASUKKAN AIR KEDALAM KERONGKONGANNYA TANPA SENGAJA Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz kepada saudara yang mulia/م.ع.د Imam Masji Qunbur di Khumais semoga Allah senantiasa memberinya taufik. Amin. [1] Salamun ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuhu, wa ba’du: Telah sampai kepadaku tulisan anda tertanggal 1/1/1394 H semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada anda dan apa yang terkandung di dalamnya berupa ungkapan belasungkawa atas meninggalnya fadhilatusy syaikh/ Muhammad al-Amin ...
Hukum Wanita Menggunakan Obat Pencegah Udzur Bulanan Di Bulan Ramadhan
HUKUM WANITA MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH UDZUR BULANAN DI BULAN RAMADHAN Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Pertanyaan: Sebagian wanita menggunakan obat di bulan Ramadhan tanpa henti guna mencegah datangnya udzur bulanan. Dengan ini, ia tidak akan berbuka meskipun hanya satu hari di bulan Ramadhan. Apakah perbuatan ini benar? Jawaban: Saya memandang tidak ada masalah padanya selama penggunaan obat tersebut tidak membahayakan. Dan saya tidak mengetahui kalau ada masalah padanya. Karena pada hal tersebut terdapat maslahat ...
Hukum Seorang Wanita Bila Kedatangan Cairan Coklat Dan Kuning Setelah Darah Berhenti Dan Kemudian Darah Kembali Muncul
HUKUM SEORANG WANITA BILA KEDATANGAN CAIRAN COKLAT DAN KUNING SETELAH DARAH BERHENTI DAN KEMUDIAN DARAH KEMBALI MUNCUL Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz رحمه الله Ketika siklus bulanan datang, darah terus keluar sekitar empat hari lalu berhenti. Setelah itu keluar cairan coklat yang berlanjut kurang lebih sampai tiga hari. Kemudian darah kembali muncul sekali lagi, namun darah tersebut berbeda dengan darah yang keluar di awal siklus. Darah tersebut berlanjut kurang lebih satu hari kemudian berhenti. Setelah itu ...