BOLEHKAH TEMPAT USAHA YANG PADANYA TERJADI CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA
Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi Anda wahai syaikh kami, pertanyaan ke-15: Di tempat kami di negeri timur Asia terdapat rumah-rumah makan yang kebiasaannya para pengunjungnya dari kalangan pria dan wanita sehingga seringnya terjadi ikhtilath dan sebagian kemungkaran. Maka apakah pemilik rumah-rumah makan tersebut berdosa atasnya dan apakah hal itu teranggap saling membantu dalam dosa dan permusuhan?
Jawaban:
Jika dia benar-benar seorang muslim maka tidak halal hal seperti ini baginya. Hendaknya dia berusaha memisah antara pria dengan wanita, dan tidak halal baginya untuk membiarkan mereka duduk di samping pria. Adapun berkaitan dengan melarang maka saya kira hal itu tidak mudah baginya, karena negara-negara kafir mengharuskan, dan barangsiapa dari kaum Muslimin yang meniru mereka maka mereka akan mengharuskannya. Tetapi hendaknya dia membuat tirai pembatas sebisa mungkin, dan jangan sampai misalnya dia membiarkan orang minum khamer, menari, dan hal yang sia-sia. Jangan sampai dia membiarkan hal ini, walaupun hal itu membuatnya terpaksa harus menutup rumah makan tersebut. Dan hendaklah dia percaya dengan janji Allah:
وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ.
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah maka pasti Dia akan memberikan jalan keluar bagi kesulitannya dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak dia sangka-sangka, dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah maka Dia akan mencukupinya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3)
Sumber audio dan transkripnya: http://ar.miraath.net/fatwah/10512