Bolehkah Tempat Usaha Yang Padanya Terjadi Campur Baur Antara Pria dan Wanita

BOLEHKAH TEMPAT USAHA YANG PADANYA TERJADI CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA Asy-Syaikh Ubaid bin Abdillah Al-Jabiry hafizhahullah Pertanyaan: Semoga Allah memberkahi Anda wahai syaikh kami, pertanyaan ke-15: Di tempat kami di negeri timur Asia terdapat rumah-rumah makan yang kebiasaannya para pengunjungnya dari kalangan pria dan wanita sehingga seringnya terjadi ikhtilath dan sebagian kemungkaran. Maka apakah pemilik rumah-rumah makan tersebut berdosa atasnya dan apakah hal itu teranggap saling membantu dalam dosa dan permusuhan? Jawaban: Jika dia benar-benar seorang muslim ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks