Besarnya Hak Suami Yang Harus Ditunaikan Istri

BESARNYA HAK SUAMI YANG HARUS DITUNAIKAN ISTRI

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

“Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk), niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah subhanahu wa ta’ala terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya terhadapnya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta), ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).”

(HR. Ahmad 4/381. Dinyatakan hasan oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa al-Ghalil no. 1998)

Sumber || https://asysyariah.com/kekufuran-istri-berbuah-petaka/

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks