Besarnya Hak Suami Yang Harus Ditunaikan Istri

BESARNYA HAK SUAMI YANG HARUS DITUNAIKAN ISTRI Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا، وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا، حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لَأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ “Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk), niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah subhanahu ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.