DARAH APAKAH YANG KELUAR PADA WANITA HAMIL Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Ada seorang wanita hamil setelah 4 bulan dia mengalami keluar darah seperti yang biasanya terjadi pada wanita lain, setelah darah tersebut berhenti dia pun mandi dan mengerjakan shalat. Keadaan ini dia alami selama 4 bulan. Namun akhirnya diketahui bahwa janinnya meninggal. Pertanyaannya: selama kurun waktu tersebut yang dia tidak mengerjakan shalat padanya, apakah dia harus menqadha’ (mengganti –pent) shalat atau apakah yang harus dia lakukan? Asy-Syaikh: Wanita ...
DARAH APAKAH YANG KELUAR PADA WANITA HAMIL
LARANGAN MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH
DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah? Jawaban: Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap ...
BOLEHKAH SATPAM TIDAK SHALAT BERJAMAAH DI JAM KERJA
BOLEHKAH SATPAM TIDAK SHALAT BERJAMAAH DI JAM KERJA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, saya seorang satpam di asrama para pekerja non muslim, di dekat saya ada sebuah masjid, namun saya mengerjakan shalat di tempat saya dan tidak pergi ke masjid, karena jika saya pergi ke masjid maka mereka akan memasukkan (ke kompleks asrama tersebut –pent) hal-hal yang diharamkan, apakah shalat saya sah? Asy-Syaikh: Ya, jika terlantarnya penjagaan dengan sebab pergi ke masjid yaitu dengan keluar meninggalkan tempat ...
APAKAH IDDAH BISA BERAKHIR DENGAN SEBAB KEGUGURAN?
APAKAH IDDAH BISA BERAKHIR DENGAN SEBAB KEGUGURAN? Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, jika seorang wanita yang hamil menggugurkan kandungannya pada masa iddah karena suaminya meninggal atau karena dicerai, baik itu dilakukan karena sengaja atau tidak sengaja, maka apakah masa iddah bisa berakhir dengan sebab seperti itu? Asy-Syaikh: Ya, jika dia mengandungnya telah mencapai 81 hari maka dia menerapkan hukum seperti pada anak yang telah dilahirkan. Jika keluar darinya darah yang teranggap ...
JANGAN TERTIPU OLEH KEZUHUDAN
JANGAN TERTIPU OLEH KEZUHUDAN Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullahu Ta’ala– berkata: “Waspadalah kalau Anda tertipu oleh kezuhudan orang-orang kafir dan ahli bid’ah. Sesungguhnya seorang mukmin yang fasik, yang menginginkan akhirat dan dunia, dia lebih baik daripada zuhhad (kaum yang zuhud) dari kalangan ahli bid’ah dan orang-orang kafir karena kerusakan akidah, niatan, atau akidah dan niatan mereka.” [Majmu’ Al-Fatawa 20/152] *** قال شبخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى: واحذر أن تغتر بزهد الكافرين والمبتدعين؛ فإن الفاسق المؤمن الذي يريد ...
BOLEHKAH MENERIMA UPAH SEBAGAI IMAM ATAU MUADZIN
BOLEHKAH MENERIMA UPAH SEBAGAI IMAM ATAU MUADZIN Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Shahibul Fadhilah, penanya mengatakan: “Di sebagian negara mereka menjadikan menjadi imam dan muadzin di masjid sebagai pekerjaan yang mendapatkan gaji, tingkatan dan ijazah dan mereka tidak mendapatkan pekerjaan lain di negara, maka apakah hal ini termasuk menerima upah yang dilarang ataukah tidak? Asy-Syaikh: Bukan, ini bukan termasuk menerima upah yang dilarang, ini (seperti –pent) upah dari baitul mal yang merupakan ...
Audio: “Ajurumiyah” – Bagian 8
Bismillah, Berikut Rekaman Kajian Ilmiyah Bersama Al Ustadz Agus Su’adi Hafizhahulloh, Pembahasan Kitab “Al- Jurumiyah” Karya Syaikh Abu ‘Abdillah Muhammad bin Muhammad bin Dawud ...
APAKAH AHLI BID’AH MENDAPATKAN PAHALA ATAS NIAT MEREKA
APAKAH AHLI BID’AH MENDAPATKAN PAHALA ATAS NIAT MEREKA Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda wahai Shahibul Fadhilah, penanya mengatakan: “Orang yang menyatakan bahwa ahli bid’ah mendapatkan pahala atas niat mereka namun berdosa dengan sebab perbuatan mereka, apakah ucapannya ini benar?” Asy-Syaikh: Tidak, saya berpendapat bahwa mereka tidak mendapatkan pahala, baik atas niat mereka maupun atas perbuatan mereka. Karena mereka meniatkan bid’ah dan meniatkan perkara yang tidak disyariatkan. Maka bagaimana mereka akan mendapatkan pahala atas ...
LUNAK DAN KERAS DALAM BERDAKWAH
FATWA ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI HAFIZHAHULLAHU TA’ALA Lunak dan Keras Dalam Berdakwah [1] Soal: Apakah ketika membantah, melazimkan keras atau dengan cara lunak (lemah lembut/belas kasih)? [Fatawa fil Aqidah wal Manhaj (Al Halaqah Ats Tsaniyah)] Mauqi’ Asy Syaikh ‘ala Internet (Fatwa no. 65) Jawaban: (Dakwah) disesuaikan dengan keadaan. Jika orang yang dibantah tersebut memiliki kehormatan dan kemuliaan, ketika diperlakukan dengan lemah lembut/lunak bermanfaat baginya (yakni keadaannya membaik, pen), dipakai metode lemah lembut, rifq (kasih sayang), dan hikmah. Ini ...
BOLEHKAH MENGGUNAKAN BUKU PELAJARAN YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP
BOLEHKAH MENGGUNAKAN BUKU PELAJARAN YANG BERGAMBAR MAKHLUK HIDUP Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah Penanya: Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda, termasuk musibah yang merata adalah gambar-gambar yang terdapat pada buku-buku pelajaran, di surat kabar, sebagian produk dan pakaian. Maka apakah hukum syari’at pada perkara-perkara ini? Asy-Syaikh: Adapun buku-buku pelajaran yang bergambar atau media-media untuk menjelaskan yang diletakkan di papan tulis yang bergambar maka semacam ini tidak boleh. Proses mengajar –walillahilhamdu– bisa dilakukan tanpa menggunakan sarana-sarana yang diharamkan. Jadi ...


