LARANGAN MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH

DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala

Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah? 

Jawaban: 

Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram. 

Tidak kemudian dikatakan, “Ini orang shalih (mengapa dilarang?” Jawabannya, pen)” Karena manusia terfitnah wal’iyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, pen) 

Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148 

* Alih bahasa: Abu Bakar Jombang 
Darul Hadits Fiyus, Lahaj, Yaman 

Kamis, 17 Jumadats Tsaniyah 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks