LUNAK DAN KERAS DALAM BERDAKWAH

FATWA ASY-SYAIKH RABI’ BIN HADI AL-MADKHALI HAFIZHAHULLAHU TA’ALA

Lunak dan Keras Dalam Berdakwah [1]

Soal:  Apakah ketika membantah, melazimkan keras atau dengan cara lunak (lemah lembut/belas kasih)?

[Fatawa fil Aqidah wal Manhaj (Al Halaqah Ats Tsaniyah)]
Mauqi’ Asy Syaikh ‘ala Internet (Fatwa no. 65)

Jawaban:

(Dakwah) disesuaikan dengan keadaan. Jika orang yang dibantah tersebut memiliki kehormatan dan kemuliaan, ketika diperlakukan dengan lemah lembut/lunak bermanfaat baginya (yakni keadaannya membaik, pen), dipakai metode lemah lembut, rifq (kasih sayang), dan hikmah. Ini merupakan hukum asal dalam berdakwah kepada Allah terhadap muslim dan kafir.

Namun jika dia sombong dan menentang kebenaran, metode lemah lembut dan kasih sayang tidak semakin memperbaiki keadaannya sementara jika  metode keras diterapkan bermanfaat baginya, diterapkanlah metode keras (tegas). Setiap keadaan memiliki metode tersendiri.

Allah Ta’ala berfirman tentang para pezina:

وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah, jika kalian beriman kepada Allah, dan hari akhirat.” [Q.S. An Nur: 2]

Yakni deralah, hadirkan umat manusia untuk menyaksikan hukum para pezina, kumpulkan mereka dan deralah para pezina tersebut. Jangan sampai belas kasihan menghalangi kalian untuk menegakkan syariat ini. Ini menunjukkan kekuatan di dalam beragama. Orang kafir yang menentang dan memerangi agama Islam maka hunuskan pedangmu kepadanya dan torehkan penamu untuk membantahnya sesuai dengan kemudahan yang kamu miliki.

Di dalam ajaran agama Islam, ada sikap keras dan belas kasihan (lemah lembut). Allah Ta’ala berfirman:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ

“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengannya adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” [QS. Al Fath: 29]

Rahmat bagi kaum mukminin, kaum mukminin shaadiqin (yang jujur) khaalishin (yang murni) bukan dari kalangan ahli bid’ah.

Ahli bid’ah diperlakuan dengan keras karena mengambil bagian mereka yang dimiliki orang-orang kafir. Yakni mereka mengambil sisi kekufuran dan kejahilan (dalam hal menyelisihi syariat) dari orang-orang kafir.

Wajib bagi kita untuk mengambil tindakan (hukuman) dalam menghadapi pembangkangan mereka (terhadap al haq) dengan segala usaha yang kita miliki, jika kita memiliki kekuasaan.

Kita memiliki pena yang mungkin dipakai untuk membantah mereka. Pena lebih menggoncangkan mereka daripada pedang.

Sumber: Fatawa Fadhilathisy Syaikh Rabi Al-Madkhali 1/236-237

* Alih bahasa: Abu Bakar Jombang, Abdullah bin Ali Al-Jombangi Al-Jawi Al-Andunisi
Santri Pon. Pes. Darul Hadits Fiyus, Lahaj, Yaman
Hafizhahullahu Ta’ala Wara’ah

Selasa, 15 Jumadats Tsaniyah 1435 H

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.