Adab-adab Saat Berpuasa

Para pembaca rahimakumullah, tidak terasa kita kembali dipertemukan oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaadengan bulan yang penuh berkah dan ampunan, bulan Ramadhan. Tiada perbuatan yang pantas kita lakukan kecuali bersyukur kepada-Nya dan mengisi bulan tersebut dengan berbagai kegiatan ibadah, di antaranya adalah berpuasa (shaum). Ibadah puasa merupakan ibadah yang sangat mulia. Suatu ibadah yang memiliki kedudukan dan keutamaan tersendiri di sisi Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menyiapkan pahala yang besar bagi orang-orang yang menjalankannya dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa ...

Seputar Shalat Tarawih

Shalat tarawih termasuk ibadah utama di bulan Ramadhan. Sering kita jumpai kaum muslimin memiliki perbedaan dalam praktik shalat tarawih ini, utamanya dalam jumlah rakaat. Uraian berikut insya Allah akan memperjelas mana di antara perbedaan tersebut yang lebih kuat. “Tarawih” dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari تَرْوِيحَةٌ, yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. [Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294] Dan تَرْوِيحَةٌ pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah melaksanakan shalat tiap-tiap empat rakaat. [Lisanul ‘Arab, ...

Cara Menghafal Al-Qur’an

Pertanyaan:  Bagaimana cara menghafal Al-Qur’an dengan baik agar hafalan tersebut tidak mudah hilang? Apakah boleh menggunakan mushaf Al-Qur’an dalam shalat untuk dibaca ketika selesai membaca Al-Fatihah, karena orang yang shalat tersebut tidak hafal surat yang hendak dibacanya? Demikian pula doa, apakah boleh menulisnya pada secarik kertas lalu dibaca saat membaca doa dalam shalat? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab: “Tidak ada cara terbaik untuk menghafal Al-Qur’an kecuali dengan dua hal: Pertama: Banyak membaca Al-Qur’an dan mengulang-ulangnya baik di dalam ...

Apakah Shaf Wanita Harus Lurus dan Teratur?

Pertanyaan:  Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur? Apakah hukum shaf yang pertama dengan shaf yang lainnya sama bagi wanita terkhususkan bila tempat shalat mereka jauh terpisah/tersendiri dari tempat jamaah laki-laki? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Apa yang disyariatkan dalam shaf lelaki juga berlaku bagi shaf wanita dari sisi kelurusan dan keteraturannya. Shaf yang ada harus disempurnakan (dipenuhi) terlebih dahulu, baru dibuat shaf yang berikutnya dan celah yang ada harus ditutup. Apabila ...

Hukum Memotong Rambut Seperti Model Barat

Pertanyaan: Apa hukumnya memotong rambut dengan model yang diambil dari majalah-majalah Barat atau model potongan yang dikenal di kalangan orang-orang dengan nama tertentu, yang juga diambil dari Barat? Apabila telah tersebar luas model potongan demikian di kalangan wanita muslimah, apakah masih teranggap tasyabbuh? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Allah Subhanahu wa ta’ala menciptakan rambut wanita sebagai keindahan dan perhiasan baginya, sehingga haram bagi si wanita mencukurnya kecuali karena darurat. Bahkan dalam tahallul haji dan umrah, si ...

Hukum Wudhu Bagi Wanita Yang Berkuteks

Pertanyaan: Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin menjawab: “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/sisa cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila ia hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Segala sesuatu yang mencegah sampainya air ke anggota wudhu tidak boleh dipakai oleh orang yang berwudhu atau orang yang mandi wajib. Karena Allah berfirman: “…Maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian.” (Al-Ma’idah: 6) ...

Bolehkah Menyimak Bacaan Imam dengan Melihat Mushaf?

Pertanyaan:  Bolehkah seorang wanita ataupun seorang lelaki mengikuti/menyimak bacaan imam dengan melihat mushaf dalam pelaksanaan shalat tarawih? Jawab: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah menjawab: “Tidak boleh bagi makmum, baik pria ataupun wanita mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf. Karena hal itu akan menyibukkannya dari amalan shalatnya tanpa ada hajat/kebutuhan untuk melakukan hal tersebut. Perbuatan seperti ini biasa dilakukan oleh sebagian pemuda sekarang. Padahal sepanjang yang kami ketahui, ini bukanlah amalan salaf, maka wajib ditinggalkan dan dilarang. ...

Bolehkan Menggunakan Kamar Mandi Umum?

Pertanyaan: Apa hukumnya kamar mandi uap (yang merupakan tempat pemandian umum bagi yang ingin mandi uap/sauna) yang sekarang banyak bermunculan? Apakah para wanita dan lelaki boleh masuk/mandi di sana tanpa kain penutup tubuh? Berilah fatwa kepada kami tentang masalah ini, semoga antum mendapatkan pahala karenanya. Jawab: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` menjawab: “Masuk pemandian umum yang berupa kamar mandi uap/sauna bagi lelaki tanpa kain penutup tubuh dilarang keras karena adanya sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dari ...

Suami Taat Beribadah, tetapi Menelantarkan Istri

Pertanyaan : Saya membaca majalah Asy-Syariah dalam rubrik “Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah” tentang istri yang rajin beribadah, namun enggan taat kepada suami. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana jika suami yang taat ibadah namun tak peduli dengan istri, tiap malam istri tidur sendirian. Bagaimana jika istri juga tidak ridha, diterimakah amal ibadah suami, sedangkan istri tersakiti batinnya? Bukankah berumah tangga itu termasuk ibadah? Jawab : (Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi) Soal suami yang taat ibadah namun kurang perhatian terhadap istri; tentang ibadahnya, ...

Hukum Menghilangkan Rambut Di Tangan Dan Kaki

Pertanyaan: Bolehkah seseorang menghilangkan rambut yang tumbuh di kedua lengan dan kakinya? Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjawab, “Bila rambut yang tumbuh itu banyak/di luar kewajaran, tidak apa-apa menghilangkannya, karena keberadaannya menjelekkan penampilan seseorang. Kalau rambut itu biasa/masih wajar maka sebagian ahlul ilmi ada yang berpendapat tidak boleh menghilangkannya, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah subhanahu wa ta’ala. Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan boleh dihilangkan karena termasuk perkara yang didiamkan Allah, sementara Rasulullah bersabda: ماَ ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks