Bolehkah Bermakmum Kepada Imam yang Sebelumnya Masbuk?

Pertanyaan:  Ketika memasuki masjid, qadarullah (sebagaimana yang ditakdirkan oleh Allah Subhanahu wata’ala), saya mendapati imam telah shalat. Saya pun shalat bersama jamaah. Setelah imam salam, saya berdiri untuk menyempurnakan apa yang terluput. Tiba-tiba, seseorang masuk dan menjadikan saya sebagai imam. Bolehkah orang tersebut menjadikan saya sebagai imam? Jawab: Apabila seorang makmum mendapatkan sebagian shalat bersama imam lantas ia berdiri menyempurnakannya setelah imam salam, siapa pun yang ingin shalat bersamanya boleh menjadikannya sebagai imam menurut pendapat yang benar di antara beberapa ...

Sifat-Sifat Penghuni Neraka

SIFAT-SIFAT PENGHUNI NERAKA Dalam surat Qaf, Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan beberapa sifat penghuni neraka. Allah  subhanahu wa ta’ala berfirman: Dan yang menyertai dia berkata: “Inilah yang tersedia pada sisiku telah siap.”Allah berfirman: “Lemparkanlah olehmu berdua ke dalam neraka semua orang yang sangat ingkar dan keras kepala, yang sangat menghalangi kebajikan, melanggar batas lagi ragu-ragu, yang menyembah sesembahan yang lain beserta Allah, maka lemparkanlah dia ke dalam siksaan yang sangat.” (Qaf: 23-26) Dalam ayat-ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala ...

Bolehkah Anak Kecil Lewat di Depan Orang Sholat?

Pertanyaan:  Apakah seorang ibu harus menahan anaknya yang masih kecil lewat di hadapannya saat ia sedang shalat, padahal itu terjadi berulang-ulang di tengah shalat? Tentunya berulang-ulangnya mencegah si anak lewat dapat menghilangkan kekhusyukan dalam shalat. Sementara jika si ibu shalat sendirian tanpa menempatkan si anak di dekatnya, si ibu (tentu) mengkhawatirkan anaknya (karena tidak ada yang menjaganya). Jawab: Syaikh yang mulia, Muhammad ibnu Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah kembali menjawab: “Tidak ada dosa bagi si ibu membiarkan anaknya lewat di hadapannya bila ...

Bolehkah Mengucapkan Salam Kepada Ahli Kitab?

Pertanyaan:  Hadits “Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nasrani, dan desaklah mereka ke bagian jalan yang paling sempit”, bagaimana penjelasannya? Bagaimana seorang muslim mengumpulkan hadits ini dengan perlakuan baik Rasulullah  kepada orang kafir, berupa menengok orang yang sakit di antara mereka, menerima hadiah dari mereka, juga memberikan gamis beliau kepada Abdullah bin Abdullah bin Ubai bin Salul, agar dia mengafani bapaknya dengan gamis itu? Jawab: Teks hadits sebagaimana dalam Shahih Muslim adalah sebagai berikut: لاَ تَبْدَأُوا الْيَهُودَ ...

Apakah Mentahdzir Orang yang Terang-terangan Berbuat Fasik dan Terkenal Dengan Kefasikannya Termasuk Ghibah?

Pertanyaan:  Apakah tahdzir (memperingatkan manusia) dari seseorang yang menampakkan perbuatan fasik terang-terangan dan terkenal dengan kefasikannya, termasuk ghibah yang seseorang akan ditanya tentangnya pada hari kiamat? Jawab: Bila keadaan sebenarnya adalah sebagaimana yang disebutkan, dan tujuan penyebutan keadaannya adalah untuk memperingatkan manusia dari kejelekannya sehingga orang yang tidak tahu tidak terpedaya olehnya, maka hal ini boleh. Adapun bila penyebutannya sekadar untuk duduk ngobrol dan hiburan atau semacamnya, maka tidak boleh. Wabillahit taufiq, washallalahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa ...

Apakah Boleh Memasukan Orang Gila dan Anak-anak Ke dalam Masjid?

Pertanyaan:  Apa hukum memasukkan anak-anak dan orang gila ke dalam masjid? Jawab: Wali dari orang yang gila hendaknya melarang/mencegah orang gila itu agar tidak memasuki masjid, agar dia tidak mengganggu masjid dan orang-orang yang shalat. Si wali hendaknya juga berusaha untuk mengobatinya. Adapun anak-anak, hendaknya tidak dilarang untuk masuk masjid bersama dengan wali mereka. Boleh juga masuk ke masjid sendirian (tanpa walinya, ed.), bila mereka sudah mumayyiz, berumur tujuh tahun atau lebih, agar mereka bisa menunaikan shalat bersama kaum ...

Apakah Bel Yang Telarang?

Pertanyaan: Apakah bel yang terlarang itu? Perlu diketahui, ada bel listrik yang berbunyi seperti suara burung, juga bel jam yang membedakan satu waktu dengan yang lain, dan jenis-jenis lainnya. Jawab: Bel yang digunakan di rumah, sekolah, atau semacamnya hukumnya diperbolehkan selama tidak mengandung hal-hal yang haram, seperti kemiripan dengan lonceng kaum Nasrani, atau mengeluarkan suara yang seperti musik. Bila demikian, maka menjadi haram karena adanya hal-hal tersebut. Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa alihi washahbihi wasallam. Al-Lajnah Ad-Da’imah lil ...

Apakah Memberi Makan Orang Kafir Yang Kelaparan Akan Mendapatkan Pahala?

Pertanyaan:  Bila seorang muslim sedang dalam perjalanan, dan menjumpai seorang kafir dalam keadaan yang sangat mengenaskan karena kelaparan dan kehausan, bolehkah menyelamatkannya? Apakah dia akan mendapatkan pahala karenanya? Jawab: Ya. Dia boleh menolongnya, bahkan itu yang seharusnya dia lakukan. Dan dia bisa mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala  atas perbuatannya itu, berdasarkan kemuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam: فِي كُلِّ كَابِدٍ رَطَبَةٍ أَجْرًا “Pada setiap hati yang basah ada pahala.” (Muttafaqun alaih) Juga karena dalam setiap perbuatan ...

Nasehat Untuk Orang Yang Melakukan Maksiat Agar Dia Bertaubat

Pertanyaan: Bila seorang muslim ingin terlepas dari dosa yang pernah dia lakukan, apa saja syarat yang wajib ditempuh terkait dengan orang yang bertaubat dari dosanya? Apa pula nasihat Anda bagi orang yang melakukan perbuatan maksiat, agar dia mau bertaubat sebelum ajal menjemputnya, sehingga dia akan rugi dan menyesal? Jawab: Pertama, dia bertaubat dengan taubat yang jujur dan murni, dan menyesali dosa yang telah dia lakukan, lalu bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan mengembalikan kezaliman (yang pernah dia ambil) kepada yang ...

Kapan Ghibah di Perbolehkan?

KAPAN GHIBAH DIPERBOLEHKAN Pertanyaan: Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah? Jawab: Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya. Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat. Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya: “Fulan menzalimi aku dengan berbuat demikian.” Di antaranya ...

© 1445 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks