Sikap Berlebihan, Menyepelekan Dan Tengah-tengah Dalam Aj Jarh Wat Ta’dil

SIKAP BERLEBIHAN, MENYEPELEKAN, DAN TENGAH-TENGAH DALAM AJ-JARH WAT-TA’DIL Sebuah nasehat berharga dari: Asy Syaikh Yasin al Adeni hafizhahullahu ta’ala dan Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu ta’alaBetapa bagus apa yang ucapkan oleh perkataan yang indah lagi masyhur tentang ahli bi’dah, “Perumpamaan ahli bid’ah adalah bagaikan kalajengking. Mereka menyembunyikan kepala dan badan-badan mereka di tanah, serta mengeluarkan ekor-ekor mereka hingga tepat waktunya, mereka pun menyengat sasarannya. Demikianlah ahli bid’ah, mereka bersembunyi di hadapan manusia hingga melihat waktu yang tepat, mereka pun ...

Penjelasan Air Suci Tidak Menyucikan

PENJELASAN AIR SUCI TIDAK MENYUCIKAN Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Bahjatu Qulubil Abrar wa Qurratu ‘Uyunil Akhyar fi Syarhi Jawami’il Akhbar (hlm. 24—25) mengatakan bahwa Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu berkata, “Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam: الْمَاءُ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ ‘Air itu suci tidak ada sesuatu pun yang dapat menajisinya’.” (Sahih, HR. Ahmad, at-Tirmidzi, Abu Dawud, dan an-Nasa’i) Hadits yang sahih ini menunjukkan asal air secara keseluruhan (meliputi seluruh air yang keluar dari dalam ...

Wajib Bagi Kita Bersama Ulama Kibar

WAJIB BAGI KITA BERSAMA ULAMA KIBAR Al Ustadz Abu Ishaq Muslim al Atsary hafizhahullah “علينا بالكبار” Ikhwati fillah, Alhamdulillah dengan nikmat, karunia dan anugerah-Nya Allah memilih kita semua sebagai Salafiyyun, maka bagi kita semua untuk berpegang dengan petunjuk agamaNya nabiNya Muhammad صلى الله عليه وسلم dan diantara petunjuknya untuk bersama mereka para ulama kibar karena dengan bersama mereka kita dapatkan keberkahan sehingga mafhumnya kalau kita menyelisihi mereka kita tidak memperoleh dan mendapatkan keberkahan barakallahufikum. Demikian dakwah salafiyah di Indonesia ...

Bolehkah mengambil upah dari menghajikan orang lain?

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI MENGHAJIKAN ORANG LAIN? Pertanyaan pertama dari fatwa no 5228 : Soal : Suami saya -semoga Allah merahmatinya- telah meninggal. Dan saya ingin (dengan ijin Allah) mewakilkan seseorang agar dia menghajikannya tahun ini. Apakah sah-sah saja, bagi orang yang menghajikannya untuk mengambil upah (harta) atas rasa letihnya, selain harta yang dia ambil, seperti biaya transportasi, biaya makan dan minum, atau tidak? Berikan saya faidah, jazakumullahu khairaljaza. Jawaban : Diperbolahkan bagi yang diserahi tugas untuk mnghajikan orang ...

Memerangi Ahli Bid’ah Adalah Bentuk Pembelaan Terhadap Syari’at

MEMERANGI AHLI BID’AH ADALAH BENTUK PEMBELAAN TERHADAP SYARI’AT Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Termasuk nasehat bagi Rasulullah shallallahu alaihi was sallam adalah dengan membela syari’at yang beliau bawa dan menjaganya. Membela syari’at adalah dengan berusaha agar jangan sampai ada seorang pun ada yang berusaha menguranginya, juga agar jangan sampai ada seorang pun yang menambahinya dengan hal-hal yang bukan termasuk bagian darinya. CARANYA ADALAH DENGAN ENGKAU MEMERANGI AHLI BID’AH BAIK BID’AH TERSEBUT BERUPA UCAPAN, PERBUATAN, MAUPUN KEYAKINAN, karena bid’ah ...

Membaca Kita-Kitab Rudud Akan Menguatkan Tauhid

MEMBACA KITAB-KITAB RUDUD AKAN MENGUATKAN TAUHID Asy-Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alus Syaikh hafizhahullah {Menteri Urusan Agama Kerajaan Arab Saudi} Saya mewasiatkan kepada kalian dengan sebuah wasiat: tema-tema ini akan dipahami lebih banyak dengan menelaah kitab-kitab rudud (bantahan), karena di sini masalah dijelaskan dengan penjelasan permulaan tanpa disebutkan bantahan dan tanpa disebutkan syubhat. Tetapi jika engkau menelaah kitab-kitab rudud, akan menjadi jelas bagimu sisi-sisi pendalilan, akan menjadi jelas bagimu sisi-sisi hujjahnya. Engkau akan melihat bahwa ulama ini membawakan hujjah-hujjah ...

Dosa Sebelum Beroleh Hidayah

DOSA SEBELUM BEROLEH HIDAYAH Pertanyaan:  Saya tadinya seorang jahiliah yang tidak mengerti Islam, kemudian Allah subhanahu wa ta’ala memberi anugerah kepada saya berupa hidayah Islam. Padahal sebelumnya saya telah melakukan banyak kesalahan/dosa (kezaliman). Sementara itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang memiliki kezaliman terhadap saudaranya baik berupa pelanggaran terhadap kehormatannya maupun yang lain, hendaklah pada hari ini ia meminta kehalalan dari saudaranya tersebut sebelum datang suatu hari yang tidak bermanfaat lagi dinar (mata uang emas) dan tidak ...

Apakah Para Pengikut Mubtadi’ Digabungkan Dengan Mubtadi’?

APAKAH PARA PENGIKUT MUBTADI’ DIGABUNGKAN DENGAN MUBTADI’ Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly hafizhahullah Pertanyaan: Apakah para pengikut mubtadi’ disamakan atau digabungkan dengan mubtadi’? Jawaban: Ya, mereka digabungkan dengannya jika mereka menolongnya, menguatkannya, dan membelanya. Berarti mereka adalah bala tentaranya, dia kedudukannya bagi mereka seperti Fir’aun, sedangkan mereka baginya seperti bala tentara Fir’aun. وَقَالُوْارَبَّنَاإِنَّاأَطَعْنَاسَادَتَنَاوَكُبَرَاءَنَافَأَضَلُّوْنَاالسَّبِيْلَا. رَبَّنَاآتِهِمْضِعْفَيْنِمِنَالْعَذَابِوَالْعَنْهُمْلَعْنًاكَبِيْرًا. Dan mereka berkata: “Wahai Rabb kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. Wahai Rabb kami, ...

Hukum Memakan Daging Biawak

HUKUM MEMAKAN DAGING BIAWAK Alhamdulillah. Biawak dalam bahasa Arab disebut waral. Binatang ini adalah jenis binatang melata, termasuk golongan kadal besar dan sangat dikenal di negeri ini. Hidupnya di tepi sungai dan berdiam dalam lubang di tanah, bisa berenang di air serta memanjat pohon. Binatang ini tergolong hewan pemangsa dengan gigi taringnya yang memangsa ular, ayam, dan lainnya. Ada biawak yang lebih besar dan lebih buas, disebut komodo. Dengan demikian, biawak haram dimakan berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam: ...

Banyak Bertakbir dari Awal Dzulhijjah?

Tanya:  Apakah benar disyariatkan untuk banyak bertakbir mulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga akhir hari-hari tasyriq? Apa yang dimaksud dengan takbir mutlak dan muqayyad serta pelaksanaannya? Jawab: Takbir mutlak adalah bertakbir kapan saja selain seusai shalat dan di mana saja selain tempat yang terlarang (toilet/WC). Takbir muqayyad adalah bertakbir setelah shalat lima waktu (termasuk shalat Jum’at). Bertakbir di malam dan hari ‘Idul Adha (10 Dzulhijjah), hal itu adalah ijma’ (kesepakatan) ulama. [1] Adapun disyariatkan takbir mutlak pada tanggal 1—9 ...

© 1446 / 2024 Forum Salafy Indonesia. All Rights Reserved.
Enable Notifications OK No thanks